Menarik, AMPUH Bakal Serius Tangani Pesoalan Megasari Waterpark Pebayuran

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekjen AMPUH, Heru Purwoko

Foto: Sekjen AMPUH, Heru Purwoko

BERITA BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko angkat bicara terkait tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi sejak 2018 tanpa mengantongi IMB.

“Pentingnya IMB diterangkan dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor: 36 Tahun 2005 bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (8/6/2023).

Kalau pun, sambung Heru, pihak Wisata Megasari memiliki perusahaan berbadan hukum berbentuk CV atau PT dan membayar pajak dan sebagainya bisa saja, karena pendirian CV tidak mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu lanjut Heru, Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung berbunyi, pembangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.

“Peraturan dalam perundang-undangan pun tidak menyebutkan adanya izin lain sebagai pengganti IMB. Jadi, pihak Wisata Megasari Pebayuran wajib memiliki IMB,” tegas Heru.

Masih kata Heru, terhadap suatu bangunan gedung yang sudah ada, namun fungsinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan Kota akan dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) dan (6) Permen PUPR Nomor: 5 Tahun 2016 atau RTBL yang sudah ditetapkan paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung. Ini sudah masuk 6 tahun. Itupun kalau diurus atau dijalankan prosesnya,” jelas Heru.

Dugaan Penggunaan 3 Bor Satelit di Wisata Megasari Waterpark  

Heru juga sempat menyinggung dugaan adanya penggunaan mata 3 bor satelit oleh pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran dalam pemanfaatan penggunaan air tanah guna memenuhi kebutuhan usahanya.

“Ini juga penting bahkan potensi pidana atau denda. Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah,” kata Heru.

Memiliki SIPA lanjut Heru, wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. SIPA adalah upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 dengan sanksi pidana penjara atau denda,” jelas Heru.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Pengurusan izin SIPA wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer utamanya bagi para pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.

“Izin SIPA bisa diterbitkan kalau telah mendapatkan rekomendasi teknis yang juga berisi persetujuan dari Dinas Provinsi yang membidangi air tanah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Izin SIPA juga memiliki jangka waktu 3 tahun,” tuturnya.

Heru menambahkan, berdasarkan pemberitaan yang beredar terkait persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, AMPUH mulai tertarik akan menyoroti berbagai persoalan diwilayah Kabupaten Bekasi mulai dari penegakkan aturan dan persoalan lingkungan.

“Pemkab Bekasi harus tegakkan aturan jangan tebang pilih, terutama bagi para pengusaha yang melanggar hukum dan perundangan. Terlebih lagi yang berdampak langsung terhadap ketertiban dan dampak lingkungan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB