BERITA BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko angkat bicara terkait tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi sejak 2018 tanpa mengantongi IMB.
“Pentingnya IMB diterangkan dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor: 36 Tahun 2005 bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (8/6/2023).
Kalau pun, sambung Heru, pihak Wisata Megasari memiliki perusahaan berbadan hukum berbentuk CV atau PT dan membayar pajak dan sebagainya bisa saja, karena pendirian CV tidak mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu lanjut Heru, Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung berbunyi, pembangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
“Peraturan dalam perundang-undangan pun tidak menyebutkan adanya izin lain sebagai pengganti IMB. Jadi, pihak Wisata Megasari Pebayuran wajib memiliki IMB,” tegas Heru.
Masih kata Heru, terhadap suatu bangunan gedung yang sudah ada, namun fungsinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan Kota akan dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) dan (6) Permen PUPR Nomor: 5 Tahun 2016 atau RTBL yang sudah ditetapkan paling lama 5 tahun.
“Kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung. Ini sudah masuk 6 tahun. Itupun kalau diurus atau dijalankan prosesnya,” jelas Heru.
Dugaan Penggunaan 3 Bor Satelit di Wisata Megasari Waterpark
Heru juga sempat menyinggung dugaan adanya penggunaan mata 3 bor satelit oleh pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran dalam pemanfaatan penggunaan air tanah guna memenuhi kebutuhan usahanya.
“Ini juga penting bahkan potensi pidana atau denda. Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah,” kata Heru.
Memiliki SIPA lanjut Heru, wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. SIPA adalah upaya dalam mencegah terjadinya permasalahan lingkungan yang lebih besar.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 dengan sanksi pidana penjara atau denda,” jelas Heru.
Pengurusan izin SIPA wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan, khususnya pada struktur tanah dan akuifer utamanya bagi para pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air yang berada dalam kedalaman lebih dari 100 meter.
“Izin SIPA bisa diterbitkan kalau telah mendapatkan rekomendasi teknis yang juga berisi persetujuan dari Dinas Provinsi yang membidangi air tanah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Izin SIPA juga memiliki jangka waktu 3 tahun,” tuturnya.
Heru menambahkan, berdasarkan pemberitaan yang beredar terkait persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, AMPUH mulai tertarik akan menyoroti berbagai persoalan diwilayah Kabupaten Bekasi mulai dari penegakkan aturan dan persoalan lingkungan.
“Pemkab Bekasi harus tegakkan aturan jangan tebang pilih, terutama bagi para pengusaha yang melanggar hukum dan perundangan. Terlebih lagi yang berdampak langsung terhadap ketertiban dan dampak lingkungan,” pungkasnya. (Indra)