BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Hal itu, berkaitan dengan perkara penipuan atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami dan kawan-kawan dengan nilai investasi sebesar Rp142,5 miliar.
“Informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti Kejati DKI mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak benar,” terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ade, berdasarkan pemberitaan yang beredar luas, Jaksa Peneliti Kejati DKI, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi yang mencerminkan keseimbangan informasi atau cover both side dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Terkait kasus tersebut, jelas Ade, Jaksa Peneliti telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP saat mengembalikan berkas perkara atau P-19 ke penyidik Polda Metro Jaya yang disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas.
“Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh penyidik Polda,” kata Ade.
“Masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari Jaksa Peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh ketika pembuktian di Pengadilan belum terbentuk secara sempurna,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ade, masih terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam tindak pidana asal yaitu penipuan dan atau penggelapan serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban.
“Upaya yang dilakukan Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di Pengadilan,” urainya.
Lebih jauh Ade menyampaikan bahwa Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Kejati DKI mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai. Karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucap Ade.
Kejati DKI menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk penyidik Polda, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya,” tutup Ade.
Sebelumnya, pengembalian berkas perkara atau P-19 oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tandatanya. Kejati DKI seharusnya bekerjasama dengan polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp165 miliar.
Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera (GPS), Asty Setiautami, Dirut PT. Global Berkah Semesta (GBS), Yogi Hartarto, Andrew Makmuri, Alman Faluti, Rayni Hari Masud dan Budi Herawan.
“Kalau bulak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi, Selasa (6/6/2023) di Jakarta.
Artinya, sambung Uchok, guna melengkapi data apa lagi yang harus diminta, kan harus ada persepsi antara penyidik Polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bulak balik terus harus dicurigai ada apa.
Diketahui, penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk.
Jika berkas, lanjut Uchok, tidak juga rampung atau P21 para tersangka berpotensi akan lolos dari jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.
“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata Uchok.
Uchok meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya, Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.
“Kejati DKI harus diganti itu kalau nggak beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja, karena prestasinya minim,” tegas dia.
Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera (GPS) kepada PT. Merapi Utama Pharma (MUP) melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Berkah Semesta (GBS).
Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. GPS memiliki proyek pengadaan bahan makanan (sembako) di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp165.000.000.000. Jika PT. MUP mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp4.866.500.000.
Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020. Singkat cerita, PT. MUP akhirnya tertarik, sehingga mau menyerahkan dana kepada PT. GPS melalui PT. GBS sebesar Rp137.633.500.000 dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.
Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. GPS untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan.
Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu. Dari dana yang diterima PT. GBS sebesar Rp137.633.500.000 selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni:
- Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.
- Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.
- Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.
- Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.
- Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.
- Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000.
(Sofyan)