Gelapkan Saham, Penegak Hukum Bidik Perusahaan Asal Korea Selatan

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nasabah: Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL

Kuasa Hukum Nasabah: Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL

BERITA JAKARTA – Ditengah adem ayem perusahaan-perusahaan asal Negara Korea Selatan yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, ternyata sedang ada yang menjadi target incaran Penegak Hukum, yakni PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT. Woori Korindo Sekuritas Indonesia).

PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dilaporkan salah satu nasabahnya, karena telah menggelapkan saham-saham sebanyak 127.606.273 lembar saham yang setara dengan nilai Rp200 miliar.

Hal itu, dinyatakan Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL selaku Kuasa Hukum pelapor dalam pers releasenya, Selasa 6 Juni 2023 kemarin di Jakarta .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, para Direksi yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib tersebut antara lain adalah YJ, HC dan ASS serta sekaligus sedang diajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar Negeri.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Mengingat ancaman pidana terhadap Pasal 372 – 374 KUHP yang cukup tinggi dan masih bisa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman pidana sampai 15 tahun,” kata Hartono.

Hartono juga menyebut, fakta yang terjadi adalah nasabah pemilik saham tersebut adalah nasabah perusahaan sekuritas yang sudah bertahun-tahun mempunyai track record baik di dunia pasar modal dengan bukti-bukti transaksi berupa:

– Client Trade Activity

– Client Portfolio

– Client Statement, etc.

Sebanyak 127.606.273 lembar saham milik nasabah dari berbagai emiten tersebut diketahui telah raib dari rekening efek nasabah pada saat PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut menjawab surat somasi dari Kuasa Nasabah.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

“Tidak ada lagi termuat di dalam client portfolio + client statement milik nasabah – tanpa ada keterangan atau penjelasan apapun, sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh nasabah,” ulas Hartono.

Selain itu PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut juga diketahui telah digugat secara Perdata oleh berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas beberapa modus perbuatan melawan hukum.

“Sedang dimintakan pemblokiran dan penyitaan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD-nya sampai dengan Rp263 miliar untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut,” tutup Hartono. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB