BERITA JAKARTA – Ditengah adem ayem perusahaan-perusahaan asal Negara Korea Selatan yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, ternyata sedang ada yang menjadi target incaran Penegak Hukum, yakni PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT. Woori Korindo Sekuritas Indonesia).
PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dilaporkan salah satu nasabahnya, karena telah menggelapkan saham-saham sebanyak 127.606.273 lembar saham yang setara dengan nilai Rp200 miliar.
Hal itu, dinyatakan Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL selaku Kuasa Hukum pelapor dalam pers releasenya, Selasa 6 Juni 2023 kemarin di Jakarta .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Hartono menjelaskan, para Direksi yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib tersebut antara lain adalah YJ, HC dan ASS serta sekaligus sedang diajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar Negeri.
“Mengingat ancaman pidana terhadap Pasal 372 – 374 KUHP yang cukup tinggi dan masih bisa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman pidana sampai 15 tahun,” kata Hartono.
Hartono juga menyebut, fakta yang terjadi adalah nasabah pemilik saham tersebut adalah nasabah perusahaan sekuritas yang sudah bertahun-tahun mempunyai track record baik di dunia pasar modal dengan bukti-bukti transaksi berupa:
– Client Trade Activity
– Client Portfolio
– Client Statement, etc.
Sebanyak 127.606.273 lembar saham milik nasabah dari berbagai emiten tersebut diketahui telah raib dari rekening efek nasabah pada saat PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut menjawab surat somasi dari Kuasa Nasabah.
“Tidak ada lagi termuat di dalam client portfolio + client statement milik nasabah – tanpa ada keterangan atau penjelasan apapun, sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh nasabah,” ulas Hartono.
Selain itu PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia tersebut juga diketahui telah digugat secara Perdata oleh berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas beberapa modus perbuatan melawan hukum.
“Sedang dimintakan pemblokiran dan penyitaan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD-nya sampai dengan Rp263 miliar untuk memulihkan kerugian-kerugian tersebut,” tutup Hartono. (Dewi)