BERITA JAKARTA – Desakan untuk melakukan pertaggungjawaban dana Musyawarah Provinsi (Muspinrov) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku membuat sejumlah pihak mengalihkan isu untuk menggiring opini, terkait masalah PAW di DPRD Kota Ambon.
Namun, upaya tersebut justru membuat pemecatan terhadap, Marsel G Pasanea selaku Ketua Dewan Pimpinan PKP Kota Ambon. Ibarat senjata makan tuan, penggiringan opini yang mana Marsel G Pasanea yang diduga sedang melakukan lobi ke DPN PKP pun harus gigit jari.
Lantaran, Ketua Umum PKP, Dr. H. Jussuf Solichien lebih memilih untuk merekomendasikan Evans Reynold Alfons untuk menggantikan Juliana Pattipeilohy sebagai PAW Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon asal PKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan nama Francis Willim Dominggus Siahaya yang dijagokan untuk menggantikan Pattipeilohy pun tidak diperhitungkan sama sekali.
Mencuatnya dugaan lobi Marsel G Pasanea Cs berdasrkan adanya foto yang diterima media di DPN PKP dimana mantan Ketua DPK PKP Ambon, Marsel G Pasanea bersama Bendahara DPP PKP Maluku, Ivone Aponno, terlihat berada di depan Kantor DPN PKP yang juga adalah Kantor DPP HNSI di Kawasdan Jalan Juanda No. 21 Jakarta Pusat.
Tidak hanya pada level lokal, di DPP Maluku, isu ini pun akhirnya sampai ke telinga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat panggilan bernomor: 01/KL/DPN-PKP/V/2023, perihal klarifikasi PAW DPRD Kota Ambon tertanggal 31 Mei 2023.
Surat panggilan ini ditujukan kepada seluruh Anggota Mahkamaah Partai Departemen OKK, Evans R Alfons dan Martziel F Pasanea.
Dalam surat itu, berisi panggilan untuk memberikan klarirfikasi terkait permasalahan yang terjadi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ambon dari Paratai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dianggap menciptakan kekisruhan antar kader Partai yang berimbas pada Partai.
Panggilan tertulis tanpa cap atau stempel Partai ini ditandatangani Kepala Bidang (Kabid) Legislator, Fredi Aronggear yang meminta untuk para pihak penerima undangan untuk bisa hadir di Kantor DPP HNSI di Jalan Juanda No. 21 Jakarta Pusat, Jumat 02 Juni 2023 pukul 13.00 WIB dengan agenda pertemuan:
- Klarfikasi SK DPN-PKP terkait PAW Anggota DPRD Kota Ambon
- Klarifikasi Pemecatan Ketua DPK-PKP Kota Ambon oleh DPP-PKP Provinsi Maluku
- Menelaah bukti, data dan informasi dari para pihak
Menggapi surat panggilan tersebut, DPP PKP Provinsi Maluku pun melayangkan klarifikasi tertulis sesuai surat No. 042/S.KL/DPP.PKP.M/VI/2023, tertanggal 01 Juni 2023 yang ditujukan ke Ketua Umum DPN PKP dengan perihal, Klarifikasi Pengurus DPP PKP Maluku, terkait surat Masuk Legislator Nomor: 01/KL/DPN-PKP/V2023.
Adapun bentuk klarifikasi tertuis tersebut adalah:
- Karifikasi SK DPN-PKP terkait dengan PAW Anggota DPRD Kota Ambon. Bahwa, DPP PKP Maluku tidak dapat memberikan klarifikasi terhadap SK DPN PKP terkait dengan PAW Anggota DPRD Kota Ambon dikarenakan DPP PKP Maluku tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menilai bahkan menanggapi SK yang dikeluarkan Ketua Umum dan Sekjen PKP.
- Klarifikasi Pemecatan DPK-PKP Oleh DPP PKP Provinsi Maluku (Terkait Proses PAW), bahwa, mengenai pemecatan Ketua DPK PKP Kota Ambon non aktif Saudara Martzel G Pasanea adalah merupakan hak mutlak DPP PKP Maluku yang sudah dilakukan semenjak tanggal 12 April 2023 dan tidak ada hubungannnya dengan proses PAW, namun terkait penggunaan dana Muspimprov sejumlah RP175.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Tim Verifikasi DPP PKP Maluku.
- Menelaah bukti, Data dan Informasi dari pihak terkait, bahwa, pada poit terkait menelah bukti, data dan informasi dimaksud, bukan kewenangan Legislator namun merupakan kewenangan Mahkama Partai dalam proses pemeriksaan sengketa Administrasi Partai apabila dibutuhkan atau diminta.
Berkaitan dengan itu, DPP PKP Maluku pun menegaskan Klarifikasi yang dilakukan semata-mata untuk mengingatkan Kabid Legislator agar lebih paham dalam menjalankan organisasi sesuai AD ART Partai dan Peraturan Partai sebagai Pedoman. Bahwa, sangatlah luar biasa seorang Kabid Legislator Memanggil Ketua Mahkamah Partai untuk memberikan Klarifikasi terkait Point 1, 2 dan 3 diatas.
Menanggapi akan persoalan di masksud, Jhoni Indra Kartika Kabid Kewilayahan dan Pengabdian Masyarakat DPN PKP, kepada media via handphone dari Ambon menerangkan, surat panggilan yang dikeluarkan Bidang Legislator sangat inprosedural, karena Legislator tidak memiliki hak untuk mengundang Mahkamah Partai, justru sebaliknya Mahkamah Partai yang mengundang Legislator, sehingga dari sisi organisasi surat panggilan tersebut cacat.
Jhoni Indra Kartika pada kesempatan yang sama juga menekankan, mestilah Marsel G Pasanea sebagai mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan paham akan hal itu, jika merasa keberatan harusnya menyurati Mahkamah Partai, nanti Mahkamah Partai yang akan menyurati para pihak untuk dilakukan rekonsiliasi jika hal itu memang diperlukan.
“Saya tegaskan harus menyurati, paham ini, menyurati Mahkamah Partai, nanti Mahkamah Partai yang mengambil langkah, bukan pihak Legislator memanggil Mahkamah Partai yang secara organisasi memiliki level lebih tinggi,” tegas Jhoni.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pemberhentian Marsel G Pasenea dari jabatan Ketua DPK PKP Ambon adalah hak dan wewenang penuh Ketua DPP Maluku dalam hal ini Evans Alfons dan jika ada keberatan, ada Mahkamah Partai silahkan untuk menyurati atau menghadap langsung, bukan ke Bidang Legislator, andai ingin menghadap mestilah ke Kabid OKK yang menangani soal Organisasi Keanggotaan, ke Kabid Kewilayahan dan Mahkamah Partai, kalau ke Legislator tidak ada hubungan sebab akibat.
“Saya jelaskan, jika keberatan, Marsel G Pasenea mestilah menyurati Mahkamah Partai dan tembusannya ke Kabid OKK dan Kabida Kewilayahan, kami saja tidak terima, OKK saja tidak terima, tanpa itu ya sudah pasti dia tidak akan dilayani, kan itu ngaur namanya,” sindir Jhoni.
Tegasnya soal surat dari Bidang Legislator, Jhoni Indra Kartika meminta agar pihak Evans Alfons tidak perlu untuk menggubris, “kenapa”, karena dari sisi prosedur tidak ada benang merahnya, kemudian tujuan surat panggilan ke Evans Alfons itu atas nama pribadi, pada hal Evans itu ketua DPP PKP Maluku.
“Mengundang secara pribadi itu tidak bisa, pun mengundang Mahkamah Partai dan satu catatan bahwa keweangan berkaitan dengan kebijakan ada di Ketua Umum dan jika menentang Ketua Umum maka selesai dia,” ucapnya.
Rekomendasi PAW Anggota DPRD Kota Ambon Asal PK
Jhoni Indra Kartika Kabid Kewilayahan dan Pengabdian Masyarakat menjelaskan kepada wartawan, bahwa soal rekomendasi PAW Anggota DPRD Kota Ambon, sudah diberikan Ketua Umum kepada, Evans Alfons.
“Kan sudah jelas, PAW Anggota DPRD Kota Ambon mendapat rekomendasi dari Ketua Umum, bahwa Alfons yang dipercayakan,” ulasnya.
Dalam kaitan dengan PAW Anggota DPRD Kota Ambon asal PKP dan sesuai surat Dewan Pimpinan Kabupaten dan Kota (DPK-PKP) Ambon 25 Juni 2022, menerangkan sejumlah point, sehingga harus dilakukan PAW yaitu, surat Permohonan Pencabutan Keanggotaan Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Juliana Pattipeilohy.
Surat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP-PKP) Maluku tanggal 04 Juli 2022, perihal tindak lanjut Permohonan Pemberhentian dari Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Juliana Pattipeilohy (Anggota DPRD PKP Kota Ambon, Periode 2019-2024).
Surat Evans Reynold Alfons, tanggal 03 April 2023 Perihal Peninjauan kembali SK Ketua Umum DPN PKP, tentang Penetapan Francis William Dominggus Siahaya sebagai Anggota DPRD Kota Ambon Antar Waktu Pengganti Yuliana Pattipeilohy dan Surat Makkamah Partai PKP perihal hasil verifikasi pengaduan tanggal 22 Mei 2023.
Atas tahapan administrasi tersebut, maka lahirlah rekomendasi yang pada diktum penetapan yang isinya, memutuskan dan menetapkan, Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan tentang Persetujuan dan Penetapan Evans Reynold Alfons sebagai Anggota DPRD Kota Ambon antar Waktu pengganti Juliana Pattipeilohy.
Ketegasan tertulis ini pun terurai pada pada point ke 2 yang menegasakan, mencabut Keputusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 21 Maret 2023, tentang persetujuan dan penetapan Francis William Dominggus Siahaya sebagai Anggota DPRD Kota Ambon antar waktu pengganti Yuliana Pattipeilohy yang dinyatakan tidak berlaku. (Dewi)