Oknum Warga Desa Perekan OKU Selatan Berburu Hewan Lindungan Negara  

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Senapan Angin Gejeluk

Ilustrasi Senapan Angin Gejeluk

BERITA OKU SELATAN – Diduga, senapan angin atau biasa disebut Gejeluk jenis PCP yang digunakan salah seorang warga Desa Perekan untuk memburu satwa yang dilindungi diwilayah Perekan sudah dalam kondisi rakitan.

“Oknum warga tersebut bernama Rosid dia memburu jenis Rusa atau Kijang dan Kambing Hutan,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Senin (29/5/2023).

Dikatakan sumber, jenis ukuran peluru senapan angin pelaku lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar yang umumnya minimal hanya kaliber 4,5 MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangakan senapan angin Gejeluk milik Rosid warga Desa Perekan itu pelurunya sudah berukuran 8,5 MM. Artinya, sudah melanggar ketentuan UU,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.

“Dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU Nomor: 5 Tahun 1990,” jelasnya.

Ditambahkan sumber, Rosid pemilik dari senapan angin jenis Gejeluk sudah banyak menembak satwa yang dilindungi seperti Rusa atau Kijang dan Kambing hutan dalam setiap aksinya dan sudah berjalan lama.

“RS selalu menggunakan peluru tumpul dan tajam dengan kaliber 8,5 MM. RS mengaku bahwa senapan angin jenis gejeluk itu dapat dibelinya dengan mudah,” pungkas sumber. (Roy)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB