BERITA OKU SELATAN – Diduga, senapan angin atau biasa disebut Gejeluk jenis PCP yang digunakan salah seorang warga Desa Perekan untuk memburu satwa yang dilindungi diwilayah Perekan sudah dalam kondisi rakitan.
“Oknum warga tersebut bernama Rosid dia memburu jenis Rusa atau Kijang dan Kambing Hutan,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Senin (29/5/2023).
Dikatakan sumber, jenis ukuran peluru senapan angin pelaku lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar yang umumnya minimal hanya kaliber 4,5 MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangakan senapan angin Gejeluk milik Rosid warga Desa Perekan itu pelurunya sudah berukuran 8,5 MM. Artinya, sudah melanggar ketentuan UU,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.
“Dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU Nomor: 5 Tahun 1990,” jelasnya.
Ditambahkan sumber, Rosid pemilik dari senapan angin jenis Gejeluk sudah banyak menembak satwa yang dilindungi seperti Rusa atau Kijang dan Kambing hutan dalam setiap aksinya dan sudah berjalan lama.
“RS selalu menggunakan peluru tumpul dan tajam dengan kaliber 8,5 MM. RS mengaku bahwa senapan angin jenis gejeluk itu dapat dibelinya dengan mudah,” pungkas sumber. (Roy)