BERITA BEKASI – Sekjen Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Agus Supriyadi mempertanyakan proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi program budidaya 1.100 ekor kambing dan domba anggaran tahun 2021 sebesar Rp4,301 miliar.
“Sampai detik ini, Kejari Kota Bekasi, baru menyeret 2 tersangka yakni, WR sebagai PPK dari Pemerintah atau ASN dan pihak swasta Direktur CV. Karya Imanuel Utama, AMN,” terang Agus kepada Matafakta.com, Jumat (26/5/2023).
Sementara, kata Agus, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Bekasi, Herbet Panjaitan selaku Pengguna Kepala Anggaran (KPA), malah tidak tersentuh hukum dalam pusaran dugaan korupsi pada dinas yang dipimpinnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN atau APBD,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun material atas pelaksanaan anggaran di Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
“Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya terkait dengan pelaksanaan anggaran, namun juga bertanggung jawab pada seluruh siklus anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban,” tegas Agus.
Selain itu, lanjut Agus, tugas dan tanggung jawab KPA pertama adalah menyusun rencana kerja dan anggaran. KPA harus memastikan bahwa rencana kerja yang diajukan dan diikuti dengan rencana anggarannya dan melakukan harmonisasi.
“Sehingga apa yang ada di Balanced Scorecard atau BSC dan kontrak kinerja juga ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Jadi KPA dan PPK itu keterkaitan satu sama lainnya,” jelas Agus.
Untuk itu, tambah Agus pihaknya meminta Kejari Kota Bekasi serius menangani dugaan korupsi program budidaya 1.100 ekor kambing dan domba anggaran tahun 2021 sebesar Rp4,301 miliar tersebut.
“Masa seorang Kepala Dinas selaku KPA mempercayakan begitu saja dengan PPK-nya tanpa memastikan kerja yang diajukan dan diikuti dengan rencana anggarannya dan melakukan harmonisasi. Tanggung jawab melekat disitu,” pungkasnya. (Dendi)