BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH angkat bicara menyatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta jangan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum.
“Tiga perkara pidana diduga mandek sejak 2022 itu sempat menjadi konsumsi publik utamanya kasus kelangkaan minyak goreng. Tapi sekarang adem, termasuk barang bukti 1.835 minyak goreng merk Bimoli yang disita pun tidak diketahui lubuknya,” tegas Jhonson kepada Matafakta.com, Senin (15/5/2023).
Kejati DKI, sambung Jhonson, harus menuntaskan persoalan hukum dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok Periode 2021-2022 PT. Amin Jaya (AMJ) bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM agar ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, lanjut Jhonson, kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang terjadi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.
“Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik. Saat itu, penyidik Pidsus Kejati DKI menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021 juga ngak ada kelanjutannya,” jelas Jhonson.
Ketiga, kata Jhonson, dugaan mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Kejati DKI yang hingga kini belum juga mengerucut menemukan para pihak yang bertanggungjawab. Padahal penyidik Pidsus telah menaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Jumat 1 April 2022 silam.
“Kita berharap Jaksa Agung ST. Burhanuddin tegor keras Kejati DKI Jakarta untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap tiga perkara tersebut. Belakangan kinerja Kejaksaan patut diapresiasi tangani kasus korupsi jangan sampai kepercayaan itu kembali tergerus,” pungkas Jhonson. (Sofyan)