BERITA BEKASI – Eri Ramdani (26) pemuda tanggung Warga Kampung Bunut RT02/RW06, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan penyalur tenaga kerja dari salah satu perusahaan outsourcing atas dugaan penipuan.
Laporan Eri Ramdani diterima pihak Kepolisian dan teregister dengan Nomor STTLP/B/1197/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, didampingi Ketua Umum (Ketum) LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (Sniper) Indonesia, Gunawan.
Kepada Matafakta.com, Eri menuturkan, awal mulanya dirinya mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan dari halaman Facebook yang kemudian berlanjut ke Masagger lalu ke pesan Whatsapp yang menawarkan lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi, ada biaya administrasi, sehubungan saya ingin bekerja, saya berminat dari tawaran lowongan pekerjaan tersebut,” kata Eri usai membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi, Senin (8/5/2023).
Setelah berkomunikasi, lanjut Eri, dirinya diajak ketemuan di salah satu Yayasan yang ada di Cikarang dan berlanjut proses prosedur di LPK. Saat itu juga pihak penyalur meminta uang sebesar Rp4.500.000 dengan dalih untuk biaya administrasi.
“Hari itu juga uang yang diminta sebagai administrasi saya serahakan ke yang bersangkutan di ruangan Yayasan penyalur tenaga kerja tersebut,” ungkap Eri kecewa.
Eri mengaku, dirinya bersedia menyerahkan uang sebesar Rp4.500.00 yang diminta pihak penyalur atau Yayasan sebagai administrasi, karena tergiur ingin segera mendapatkan pekerjaan.
“Setelah saya serahkan uang Rp4.500.000 sesampai saya dirumah pihak penyalur menghubungi saya minta ditransfer uang sebesar Rp1.100.000 dan malamnya juga minta transfer lagi Rp500.000 ya saya tranfer lagi,” tutur Eri.
Setelah itu, lanjut Eri, dirinya disuruh datang langsung ke perusahaan yang telah dijanjikan pihak penyalur, tapi setelah dirinya sampai ke perusahaan dan menanyakan kepada petugas security diperusahaan tersebut tidak ada atas namanya.
Tak cukup sampai disitu, setelah mengetahui namanya tidak terdaftar sebagai calon pekerja diperusahaan yang dijanjikan, Eri langsung menghubungi pihak penyalur dan dirinya malah kembali diminta untuk mengirimkan uang.
“Otomatis saya langsung konfirmasi ke orang yang bawa saya, tetapi pada saat itu dia minta lagi uang Rp1.000.000 denagn alasan untuk keseriusan saya kerja agar di urus ke pihak perusahaan tersebut, saya teransfer lagi, tetapi setelah itu pihak penyalur ini langsung hilang,. Saya japri engga di balas tapi Whatsappnya aktif,” ujarnya.
Kemudian, sambung Eri, setelah itu, dirinya dihubungi lagi agar datang ke LPK tempat pertama kali bertemu namun sampai disana penyalur itu tidak ada, terhitung sejak proses awal di kantor LPK hingga hari ini sudah satu bulan, sekitar bulan April 2023 kemarin.
“Akhirnya sore dengan meminta pendampingan Pak Gunawan Ketum Sniper saya melaporkannya ke Polres Metro Bekasi. Dengan dasar saya merasa di tipu dan sangat dirugikan oleh penyalur itu, total uang yang sudah saya berikan sebesar Rp7.100.000,” tandas Eri.
Ditempat yang sama saat dimintai keterangan Ketum Sniper Indonesia, Gunawan mengaku didatangi oleh yang bersangkutan selaku korban dengan tujuan meminta pendapat dan pendampingan.
“Korban mendatangi saya meminta bantuan dan pendampingan terkait hal yang dialaminya. Setelah saya lakukan kajian dan pendataan terkait alat bukti yang menguatkan dugaan itu, kami langsung mendatangi Mapolres Metro Bekasi mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Gunawan Sniper.
Gunawan mengaku miris dengan nasib para pencari kerja yang selalu menjadi objek para mafia dan sindikat yang berkedok sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Saya akan terus mendampingi para korban pencari kerja yang tertipu oleh perusahaan outsourching di Kabupaten Bekasi untuk berani melaporkan ke aparat penegak hukum selama memiliki bukti lengkap,” ungkapnya.
Dengan menyeruaknya kasus didunia ketenagakerjaan khsusunya di Kabupaten Bekasi, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi harus membuat Pos Pengaduan dan Pendampingan untuk para pencari kerja ataupun pekerja yang dirugikan oleh perbuatan oknum di dunia ketenagkerjaan.
“Tidak ada kata terlambat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, membentuk Pos Pengaduan dan pendampingan demi melindungi warganya,” imbuh Gunawan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat harus memaksimalkan fungsi pengawasan ketenagkerjaan, pastikan bahwa perekrutan karyawan yang dilakukan oleh perusahan terbebas dari percaloan.
“Saya berpesan kepada bagi pencari kerja harus berhati – hati dan waspada terhadap praktek – praktek percaloan,” pungkasnya. (Mul)