BERITA JAKARTA – Berjamurnya kasus Skema Ponzi dan investasi bodong, bermula dari lemahnya pengawasan oleh otoriter bidang keuangan. Akibatnya, setelah gagal bayar Kepolisian RI tidak mampu memyelesaikan masalah yang timbul, ditambah lagi ketidaksiapan Kejaksaam sebagai eksekutor Pengadilan dalam membagi aset hasil sitaan penyidikan.
Sebelum terjadi gagal bayar, peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian terkait seperti Kementerian Koperasi sangat penting untuk mencegah dan menjadi “early warning” terhadap perusahaan dan oknum yang berniat buruk dan membuat perusahaan dan koperasi untuk Skema Ponzi.
OJK sebagai otoriter Jasa Keuangan punya kewenangan memeriksa, meminta laporan dan memastikan bahwa segala aspek legal dan keuangan perusahaan valid sebelum perusahaan bisa berdiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah Utama terjadi adalah OJK gagal untuk memastikan kondisi laporan keuangan dan mengaudit legal dokumen yang ada. Jadi dokumen legal sering sekali di palsukan atau berisi data atau keterangan yang tidak aktual,” terang Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Manajemen LQ Indonesia Lawfirm
“Terutama laporan keuangan tahunan, seharusnya diaudit terhadap perusahaan keuangan yang diawasi OJK seperti perusahaan Asuransi, perusahaan sekuritas agar dipastikan dana masyarakat tidak di salahgunakan,” sambung Rizky.
Banyak gagal bayar dari perusahaan yang diawasi OJK, Pemerintah tidak boleh serta merta menyalahkan masyarakat. OJK dan Pemerintah tahu bahwa masyarakat awam, pastinya banyak tak paham keuangan. Ketika masyarakat awam melihat ada Logo OJK, mereka beranggapan aman, karena sudah di awasi dan legal oleh OJK.
“Seharusnya OJK benar-benar menjaga dan melindungi masyarakat terutama konsumen perusahaan keuangan jangan sampai jadi korban penipuan perusahaan yang diawasi OJK. Jika laporan keuangan tahunan benar-benar di audit forensik maka OJK akan tahu ketika ada penyelewengan seperti layaknya Asuransi Jiwa Kresna yang mengunakan dana premi untuk perusahaan subsidinya. Atau Minnapadi yang memberikan janji return tetap yang melanggar aturan OJK, sehingga bisa ditindak secara dini,” tegas Rizky.
Dalam kasus Koperasi gagal bayar yang menjamur seperti Indosurya, Sejahtera Bersama dan 5 Garuda. Dari awal para oknum memanfaatkan lemahnya pengawasan Pemerintah, seperti Koperasi berada di bawah Kemenkop bukan pengawasan OJK.
“Bahkan ketika sudah bermasalah, barulah diketahui jika Koperasi Indosurya bahkan Legal Pendirian perusahaan saja banyak di palsukan, pendiri Koperasi tidak hadir dalam rapat pendirian. Alhasil, jadilah dokumen aspal, asli tapi palsu. Dokumennya asli tapi isinya palsu, inilah yang mana saat ini Henry Surya di tahan oleh Mabes Polri. Untuk bisa mencegah hal ini harusnya di lakukan Legal Audit terhadap dokumen perusahaan. Sebagaimana CLA Certified Legal Auditor berfungsi,” imbuhnya.
Hal pengawasan di bidang Koperasi bukan hanya dari dokumen akta pendirian tapi seharusnya juga dalam laporan keuangan, quarterly atau tahunan. Pemerintah wajib mengaudit perusahaan terutama yang mengalang dana masyarakat. Karena masalah utama ada pada penyelewengan dana masyarakat yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Disinilah fungsi Audit keuangan digunakan.
Pemerintah perlu ahli pidana keuangan sekelas LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan jasa penelusuran keuangan. Karena tidak banyak Firma Hukum yang paham keuangan seperti LQ Indonesia Law Firm. Oleh karena itu di tahun 2020 ketika banyak lawyer menyarankan PKPU pada kasus Skema Ponzi, LQ Indonesia Law Firm menjadi yang paling vokal menyarankan untuk ambil jalur pidana untuk pengembalian ganti rugi melalui penyitaan aset pidana.
“Sekarang terbukti keberhasilan pengembalian aset ganti rugi melalui jalur pidana. Namun sayang tidak maksimal karena Kejaksaan Agung tidak paham mengenai prosedur eksekusi dan adanya permainan oknum di lapangan,” pungkas Rizky. (Indra)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan di bidang pidana keuangan dan ekonomi Khusus dengan rekanan ahli di bidang perbankan, koperasi dan keuangan lainnya. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0817-489-0999 dan memiliki puluhan rekanan lawyer berbakat.