Giliran Ditagih Teriak PKPU, PT. Amarta Karya Dinilai Modusi Subkon Kecil

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Amarta Karya (AMKA) Summarecon Kota Bekasi Jawa Barat

PT. Amarta Karya (AMKA) Summarecon Kota Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kuasa hukum PT. Dhia Adika Utama dan CV. Dia Adhika Utama dinilai menjadi dalih PT. Amarta Karya (AMKA), tidak membayar tagihan beberapa subkontraktor (subkon) kecil.

“Kalau ditagih selalu bilangnya ada PKPU. Lah yang gugat siapa?. Kita kan hanya subkon kecil tagihan cuma Rp200-300 juta proyek Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur, masa PKPU,” sindir sumber salah satu subkon yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Minggu (16/4/2023).

Lagian, sambung sumber, pihaknya dari beberapa subkon proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pulo Jahe, Jakarta Timur, tidak mengerti pekerjaan proyek apa yang diajukan permohonan gugatan PKPU. Karena 10 Rusunawa, termasuk Pulo Jahe sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kalau sudah diresmikan artinya proyek Rusunawa Pulo Jahe Jakarta Timur yang kita kerjakan beres dong. Kok, begitu kita tagih tunggu putusan PKPU? Masa tagihan cuma ratusan juta di PKPU. Kita hanya pekerja kecil cukup hanya buat makan di PKPU,” ulasnya bingung.

Padahal, lanjut sumber, PT. Amarta Karya (AMKA) adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan yang dikerjakan juga proyek milik plat merah Provinsi DKI Jakarta yaitu Rusunawa tapi pada kenyataannya beberapa subkon kecil akhirnya dikejar hutang bahan.

“Pihak PT. Amarta Karya enak ngomongnya kalau ditagih lagi PKPU kita sendiri ngak tahu dan ngak ikutan soal itu, tapi kenapa kami sebagai subkon kecil dikorbankan. Terlebih lagi mau Hari Raya Lebaran begini,” sesalnya.

Baca Juga :  Pertamakali, JPN Kejari Banjarbaru Gugat Hak Asuh Orangtua Kandung

Untuk itu, tambah sumber, pihaknya berharap PT. Amarta Karya segera menyelesaikan tagihan para subkon kecil, karena kasian terlilit hutang yang tidak terkait dengan urusan PKPU yang tidak dipahami para subkon kecil yang sudah melaksanakan komitmennya.

“Sekali kami berharap BUMN pusat seperti pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN mau mendengar dan memahami suara jeritan kami. Masa kaya kami subkon kecil begini setiap nagih selalu didalihkan PKPU? Kami tidak ikut soal PKPU dan kami tidak paham itu, cuma tagihan kecil,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB