Giliran Ditagih Teriak PKPU, PT. Amarta Karya Dinilai Modusi Subkon Kecil

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Amarta Karya (AMKA) Summarecon Kota Bekasi Jawa Barat

PT. Amarta Karya (AMKA) Summarecon Kota Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kuasa hukum PT. Dhia Adika Utama dan CV. Dia Adhika Utama dinilai menjadi dalih PT. Amarta Karya (AMKA), tidak membayar tagihan beberapa subkontraktor (subkon) kecil.

“Kalau ditagih selalu bilangnya ada PKPU. Lah yang gugat siapa?. Kita kan hanya subkon kecil tagihan cuma Rp200-300 juta proyek Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur, masa PKPU,” sindir sumber salah satu subkon yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Minggu (16/4/2023).

Lagian, sambung sumber, pihaknya dari beberapa subkon proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pulo Jahe, Jakarta Timur, tidak mengerti pekerjaan proyek apa yang diajukan permohonan gugatan PKPU. Karena 10 Rusunawa, termasuk Pulo Jahe sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kalau sudah diresmikan artinya proyek Rusunawa Pulo Jahe Jakarta Timur yang kita kerjakan beres dong. Kok, begitu kita tagih tunggu putusan PKPU? Masa tagihan cuma ratusan juta di PKPU. Kita hanya pekerja kecil cukup hanya buat makan di PKPU,” ulasnya bingung.

Padahal, lanjut sumber, PT. Amarta Karya (AMKA) adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan yang dikerjakan juga proyek milik plat merah Provinsi DKI Jakarta yaitu Rusunawa tapi pada kenyataannya beberapa subkon kecil akhirnya dikejar hutang bahan.

“Pihak PT. Amarta Karya enak ngomongnya kalau ditagih lagi PKPU kita sendiri ngak tahu dan ngak ikutan soal itu, tapi kenapa kami sebagai subkon kecil dikorbankan. Terlebih lagi mau Hari Raya Lebaran begini,” sesalnya.

Untuk itu, tambah sumber, pihaknya berharap PT. Amarta Karya segera menyelesaikan tagihan para subkon kecil, karena kasian terlilit hutang yang tidak terkait dengan urusan PKPU yang tidak dipahami para subkon kecil yang sudah melaksanakan komitmennya.

“Sekali kami berharap BUMN pusat seperti pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN mau mendengar dan memahami suara jeritan kami. Masa kaya kami subkon kecil begini setiap nagih selalu didalihkan PKPU? Kami tidak ikut soal PKPU dan kami tidak paham itu, cuma tagihan kecil,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB