BERITA JAKARTA – Entahlah apakah pemilik mobil jenis minibus hanya ingin bergaya ala militer atau memang sudah ada sudah aturan mengenai penggunaan plat Dinas Kejaksaan melalui Korlantas Polri.
Sebab baru-baru ini konon tersiar kabar Kejaksaan RI, telah mensosialisasikan penggunaan nomor kendaraan dinas kepada para pejabat struktural.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah mempunyai aturan mengenai pengunaan plat Dinas Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yaitu, Peraturan Kejaksaan Nomor: 6 Tahun 2002, tentang penerbitan dan penggunaan STNKB Khusus Kejaksaan RI. Hanya saja dipergunakan untuk pejabat struktural saja,” singkat Ketut kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penggunaan plat nomor Dinas Kejaksaan sangat berbahaya. Sebab menurutnya penggunaan plat dinas kendaraan berdampak pada 33 Kementerian yang akan membuat nomor kendaraan serupa.
“Ini berbahaya (penggunaan nopol dinas), kalau diterus-teruskan. Nanti 33 Kementerian akan membuat plat nomor polisi yang konyol,” ucapnya.
Dia mengatakan, seharusnya semua nomor plat mobil sama tidak ada pembeda. Kan sudah ada pembedaan yang baku.
“Warna dasar pelat nomor hitam untuk swasta, kelir dasar merah pemerintah dan warna kuning untuk angkutan. Itu sudah cukup,” tegas dia.
Jika Pemerintah atau Lembaga menambah jenis nomor kendaraan dinas, Fickar khawatir akan membuat pejabat dan anak-anaknya bergaya di jalanan.
“Ini yang menjadi sebab pejabat dan anak-anaknya bergaya di jalanan,” imbuhnya.
Bahkan Fickar meminta kepada para pejabat negara untuk menonjolkan kinerja yang bagus, bukan sebaliknya hanya memamerkan fasilitas mewah.
“Pejabat negara itu tanggungjawabnya yang harus ditonjolkan, jangan fasilitasnya. Pada ngak tahu malu….ditanggung rakyat itu biayanya,” pungkas Fickar. (Sofyan)