Jelang Rapat di Komisi III, Presiden Jokowi Panggil Ketua PPATK dan Menkopolhukam

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Ketua PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD, menjelang rapat di Komisi III DPR RI, terkait transaksi Rp349 triliun pada, Rabu 29 Maret 2023 besok.

Terhadap langkah Presiden Jokowi memanggil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kami (SIAGA 98) berpendapat:

Pertama, Presiden Jokowi sedang menjalankan tugasnya dimana  PPATK bertanggung jawab kepada Presiden dan begitu juga dengan Komite TPPU, berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, kami menilai pertemuan ini penting sebab polemik transaksi Rp349 triliun sudah keluar dari substansi dan prosedur pencegahan dan pemberantasan TPPU, menjadi forum politik dan mengacaukan penindakan terhadap transaksi mencurigakan yang sudah berkualifikasi tindak pidana.

Untuk meluruskan kembali pada substansi dan prosedur ini, kami melihat langkah Presiden Jokowi sangat tepat dan strategis, sebab:

Ketiga pertemuan terpisah antara Presiden-PPATK dan Presiden-Ketua Komite TPPU adalah bentuk Presiden menghormati dan menempatkan PPATK sebagai lembaga yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun, yang tentu berbeda dengan keberadaan  Komite TPPU sebagai wadah koordinasi antar lembaga terkait yang berada di bawah presiden.

Keempat, berdasarkan hal ini, kami SIAGA 98 berpendapat tidak ada hal baru antara Pertemuan Presiden dengan Ketua PPATK selain Presiden mendorong independensi PPATK.

Baca Juga :  Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2

Namun sebaliknya dengan Pertemuan Presiden-Ketua Komite TPPU, kami (SIAGA 98) menilai Presiden Jokowi sedang meluruskan tugas dan kewenangan Menkopolhukam terkait “Rilis 300 triliun-Yang kemudian menjadi 349 Triliun” yang telah menimbulkan polemik,  saling serang dan klarifikasi antara Kemenkeu, PPATK dan Menkopolhukam, dan terkini dengan Komisi III DPR RI;

Kelima, sebab kami SIAGA 98 menduga Presiden mengetahui bahwa polemik ini dapat mengganggu hubungan kerja bawahannya yakni, Menkopolhukam-Kemenkeu dan juga berdampak pada upaya pencegahan dan penindakan TPPU akibat dari “rilis tak lazim” dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait transaksi Rp300 triliun.

Terkait, transaksi Rp300-349 triliun, Kemeterian Keuangan (Kemenkeu), telah menjelaskan prosedur dan kronologis di Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja, Senin 27 Maret 2023 sebagaimana diliput secara terbuka sehingga menjadi jelas.

Namun, Menkopolhukam baru akan menjelaskan polemik ini, Rabu 29 Maret 2023 di Komisi III DPR RI sebagai mitra kerjanya. Namun, sebelum pertemuan tersebut dilakukan, malah terjadi “serang-menyerang” dengan narasi tantang-menantang antara Menkopolhukam dengan beberapa Anggota Komisi III DPR RI.

Pada posisi inilah, kami SIAGA 98 melihat pentingnya Presiden Jokowi memanggil Menkopolhukam, Mahfud MD untuk mendudukkan kembali hubungan Presiden-DPR sebagai mitra kerja yang saling menghormati.

Dan meluruskan kedudukan Menkopolhukam dalam kaitannya dengan dokumen Rp300-349 triliun dalam kapasitas Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU yang merupakan bawahnnya. Sebab sikap dan pernyataan Menkopolhukam terkait hal ini merepresintasikan sikap dan pernyataan Pemerintah yakni, Presiden.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

Hal ini jelas, dari Pernyataan Menkopolhukam sendiri setelah bertemu Presiden, bahwa kehadirannya di Komisi III dalam kapasitas sebagai Ketua Komite TPPU dan sebab itulah dalam pertemuan nanti akan bersama-sama dengan Tim Komite TPPU lainnya.

Keenam, oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah turun tangan menyelesaikan soal ini secara baik dan tepat agar terkait rilis kontroversial tersebut kembali diselesaiakan sesuai prosedur yang dimiliki pihak-pihak terkait dan khususnya menangani temuan PPATK berdasarkan koridor aturan, tanpa terjebak pada politisasi atau menjadi forum politik yang dapat mengganggu pencegahan dan penindakan transaksi mencurigakan TPPU.

Ketujuh, kami berharap Menkopolhukam introsepksi diri dan melakukan otokritik terhadap “rilis tak lazimnya”, sebab niat baik Menkopolhukam dapat saja menjadi tidak baik akibat dilakukan dengan cara diluar kelaziman dan prosedur yang ada.

Kedelapan, kami SIAGA 98 berharap Komisi III DPR RI besok dapat menjalankan fungsi pengawasannya terfokus pada, Ketaklaziman Rilis Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketaklaziman surat PPATK tertanggal 8 Maret 2023 sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan, Sri Mulyani sebagai Surat yang janggal, sebab baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah surat bersifat kompilasi.

Sembilan Komisi III merekomendasikan menyerahkan Kompilasi Surat tersebut untuk ditangani oleh Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB