Rugi Triliunan, Korban Minna Padi Murka Sebut OJK Hantu di Siang Bolong

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

Korban Investasi Bodong Minna Padi: “Tolong Kami Bapak Presiden Jokowi

BERITA JAKARTA – Bikin geram, korban-korban investasi bodong Minna Padi sebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti hantu di siang bolong penampakannya ada namun tak bisa di sentuh.

“Percuma ada OJK kalau tidak bisa membela, mengawasi dan mengatur pasar keuangan di Indonesia,” kata korban Minna Padi, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, para korban merasa OJK selaku instansi pengawas keuangan di Indonesia hingga hari ini masih tumpul atas keputusan-keputusannya. OJK membubarkan Reksadana Investasi Minna Padi Tahun 2019. Namun hingga saat ini korban belum menerima pengembalian dana dari Minna Padi.

Para Korban menuntut Minna Padi dan OJK untuk mendapatkan hak mereka kembali sebagaimana pembubaran rekasadana manajer investasi ini sesuai Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi yang sangat jelas dibedakan di POJK 23/POJK.04/2016 Pasal 47b dan 48b yang menjadi pedoman dan tumpuan seluruh manajer investasi di Indonesia.

Baca Juga :  Cerdas dan Berani, Pengamat: Jakarta Butuh Sosok Pemimpin Seperti Alvin Lim

Namun pada kasus Minna Padi Ketegasan OJK hilang bak ditelan bumi. Korban Minna Padi di ombang ambing oleh peraturan OJK yang tidak jelas dan sangat merugikan korban. Oleh karena ketidak tegasan OJK atas aturan tersebut, pihak Minna Padi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah.

“Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK,” ungkap korban J.

Para Korban yang didampingi Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm telah mengupayakan segala jalan agar pengembalian dana korban terealisasi, namun puluhan surat korban yang dikirimkan ke OJK tidak diladeni.

Perwakilan nasabah juga mendatangi kantor OJK di Jakarta, namun tetap tidak diberikan kesempatan.

“Jadi pertanyaannya untuk apa fungsi OJK? jika terus seperti ini kami menduga OJK sengaja melindungi Minna Padi dan bekerja sama dengan Minna Padi dalam memanipulasi korban,” tegas korban J.

Baca Juga :  APH Jangan Hanya Bisa Korbankan Wong Cilik, Tangkap Otaknya Donk

Kami rasa OJK hanya menambah caruk maruk kasus instansi Pemerintah yang sedang bermasalah sekarang. Namun karena kasus ini tidak viral seperti kasus Jiwasraya atau Indosurya, pihak OJK dan Minna Padi terus menunda penyelesaian masalah ini.

“Besar harapan kami Pak Presiden Jokowi mengatensi masalah Minna Padi ini, korban merintih meminta keadilan di negerimu ini Bapak Presiden tolong kami!,” tutup korban J.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih teliti lagi dan tidak tergiur dengan investasi bunga tinggi karena didalan sebuah investasi tidak ada jaminan untuk mendapat profit yang tinggi.

“Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat yang menjadi korban untuk menghungungi LQ Indonesia Law Firm agar bisa kami bantu hak-hak hukum dari para korban dengan menghubungi Hotline 0817-489-0999, Tangerang, 0817-9999-489, Jakarta Barat, 0818-0489-0999, Jakarta Pusat, 0818-0454-4489, Surabaya,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB