“LQ Indonesia Law Firm Akan Pidanakan Korban KSP Indosurya Yang Mengaku Terima Aset Settlemen Atas Dugaan Pidana Penadahan dan Pencucian Uang”
BERITA TANGERANG – Menanggapi manuver oknum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang berniat melepaskan aset hasil kejahatan seolah sebagai jalan damai ganti rugi, LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban KSP Indosurya tidak tergiur janji manis Henry Surya.
“Ingat aset settlemen yang ditawarkan untuk ganti rugi dan damai berasal dari hasil kejahatan pencucian uang,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (16/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, sambung Bambang, para korban sudah mengetahui bahwa itu adalah hasil kejahatan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
“Jadi mengambil hasil kejahatan walau untuk ganti rugi merupakan tindak pidana Penadahan dimana diatur dalam Pasal 480 KUH pidana dan pencucian uang,” tegas Bambang mengingatkan.
LQ Indonesia Law Firm menerangkan, bahwa Alvin Lim telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Hendra Kusuma Kargito yang dengan melawan hukum menurut keterangan media telah menerima aset yang diduga hasil kejahatan KSP Indosurya.
“Gugatan yang didaftarkan bernomor: 287/PdtG/2023/PN Tanggerag mengugat Hendra Kargito dengan Kerugian Materiil sebesar Rp1,650.000.000 dan Immateriil sebesar Rp100 miliar setelah Hendra mengabaikan somasi yang dilayangkan,” kata Bambang.
Dikatakan Bambang, gugatan ini di daftarkan karena Hendra Kargito setelah dibantu LQ Indonesia Law Firm sebagai pelapor malah mencabut Surat Kuasa dan berdamai dengan KSP Indosurya untuk sengaja tidak membayar sukses fee yang diperjanjikan di Perjanjian Jasa Hukum.
“Kami akan pidanakan dengan pidana dugaan Penadahan Pasal 480 KUH Pidana dan Pencucian uang karena menerima ganti rugi yang diduga dari hasil kejahatan KSP Indosurya,” ulasnya.
Masyarakat terutama korban KSP Indosurya wajib sadar bahwa menerima barang hasil kejahatan adalah kejahatan penadahan. Tindakan Hendra Kargito yang bermain belakang setelah 3 tahun LQ Indonesia Law Firm berhasil mengawal hingga laporan polisi disidangkan.
“Asal tahu oknum KSP Indosurya mengajak berdamai Hendra Kargito adalah hasil upaya hukum LQ Indonesia Law Firm sehingga kesengajaan mencabut kuasa untuk tidak memberikan sukses fee adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm juga mengingatkan kepada para korban KSP Indosurya lainnya yang namanya tertera di Media, seperti Jetty Wijaya. Hati-hati Jetty Wijaya anda jangan sampai menjadi aksesoris untuk mencelakakan korban KSP Indosurya yang sudah menderita.
“Anda mengaku sudah menerima aset settlemen dan menyuruh orang lain terima aset settlemen bisa menjadi aksesoris Pasal 55 KUHPidana atas pidana Penadahan nantinya. Kami harap para korban KSP Indosurya sadar bahwa aset Indosurya itu akan disita kepolisian dan merupakan hasil kejahatan cuci uang. Jadi jangan gegabah,” himbaunya.
Masih kata Bambang, kknum KSP Indosurya ini sangat pandai memanipulasi keadaan, tahu bahwa asetnya akan disita kepolisian karena hasil kejahatan, maka melepaskan aset tersebut ke korban yang tergiur dan meminta top up cash. Jadi nantinya ketika disita polisi, korban akan rugi dua kali.
“Sangat kejam akal licik ini. Masyarakat wajib waspada! Jika tidak yakin ketika ada tawaran dari KSP Indosurya para korban bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.
Hendra Kargito yang sebelumnya melaporkan Henry Surya ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), adalah salah satunya. Dia menyadari bahwa jalan damai lebih berkeadilan sehingga dia mencabut laporan polisi.
Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.
“Saya jadi saksi di Pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah dari pada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra pada Senin (20/2/2023) lalu.
LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar jangan terbuai kata Hendra Kargito yang bilang “Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota”. Laporan polisi No. 0204 itu seluruh 185 korban patungan untuk biaya proses pengacara, Hendra Kargito sendirian terima aset setlemen tanpa mementingkan dan memikirkan 185 korban lain.
“Justru para korban lainnya ini geram dan meminta LQ Indonesia Law Firm mengugat dan pidanakan Hendra Kargito karena tanpa konfirmasi mereka, mau asal cabut sendirian dan menghasut korban untuk tertipu dua kali. Oleh karena itu akhirnya LQ Indonesia Law Firm mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkas Bambang. (Indra)