LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Penangkapan Wahyu Kenzo Perkara ATG

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Korban ATG Segera Lapor Polisi Untuk Ikut Dalam Aset Sitaan Pidana”

BERITA JAKARTA – Menanggapi berita tertangkapnya Wahyu Kenzo Pendiri atau Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK) oleh Polresta Malang, setelah Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK.

Menurut Kuasa Hukum korban, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, ada 141 investor yang diduga jadi korban WK dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp15 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, lanjut Adi, bahwa pihaknya, sudah melayangkan surat somasi ke pihak ATG namun somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini,” ucap Adi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm meminta agar dimaksimalkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan pencucian uang agar bisa dikembalikan ke para korban.

“Sebaiknya kasus di limpahkan dan ditarik semua ke Mabes Polri agar bisa digabungkan dan diproses bersama mengingat banyaknya laporan di daerah,” terangnya.

Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan agar kepada para korban ATG yang mengharapkan dapat ganti rugi dari aset sitaan (apabila ada) dan belum melapor polisi bisa segera melapor.

“Berkaca kepada kasus KSP Indosurya dan investasi bodong lainnya, pengajuan penggabungan gugatan untuk mendapat bagian aset sitaan setelah dilakukan sidang pidana, biasanya ditolak hakim,” jelasnya.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

“Jadi yang ingin ikut serta dalam proses pidana dan mendapatkan bagian dari barang sitaan, bisa segera melapor ke kepolisian, agar bisa masuk dalam berkas untuk memohonkan ganti rugi,” tambahnya.

Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

“Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai persidangan yang sudah di urus LQ Indonesia Law Firm antara lain DNA, Fahrenheit dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak dimengerti masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB