Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Ancam Polisikan Kurniadi Sastrawinata

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Jaka Maulana, SH

Foto: Advokat Jaka Maulana, SH

BERITA JAKARTA – Sejumlah nasabah yang mengaku sebagai korban gagal bayar perusahaan PT. Asuransi Jiwa Kresna menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk mempolisikan perusahaan asuransi tersebut. Para nasabah mengaku, telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp16 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan, Advokat Jaka Maulana, SH dari Firma Hukum Merah Putih yang sebelumya telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum bagi para nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna tersebut.

“Jadi kami secara resmi dari Firma Hukum Merah Putih selaku Kuasa Hukum para korban telah melayangkan surat peringatan atau somasi ke Asuransi Jiwa Kresna, terkait gagal bayar yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami,” terang Jaka baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Jaka, permasalahan itu bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Kresna menawarkan produk berupa Krena Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) ke pada para korban.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

“Tawaran produknya, Asuransi Jiwa Kresna mengiming-imingi keuntungan sebagai manfaat investasi sebesar 8,75 persen hingga 9,25 persen dari jumlah uang pokok atau premi yang dibayarkan,” terang Jaka.

Tergiur dengan iming-iming bunga tersebut, para korban ini pun kemudian bersedia menyerahkan uang kepada Asuransi Jiwa Kresna sebagai pembayaran polis yang nilainya mencapai Rp16,9 miliar.

“Namun, ternyata pada sekitar bulan Mei 2020, manfaat investasinya disetop sepihak oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna, bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang pokok yang telah dibayarkan pun tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam peringatannya tersebut, Firma Hukum Merah Putih menghimbau kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para nasabahnya dengan nilai total keseluruhan Rp16,9 miliar rupiah.

Langkah ini, menurut Jaka, merupakan langkah awal bagi pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian dan pemulihan hak bagi para korban terkait permasalahan gagal bayar ini.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Somasi ini sifatnya masih persuasive, kami masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara-cara kekeluargaan,” ujarnya.

Dari yang kami pahami, para korban ini hanya menginginkan pemulihan haknya dan itu yang akan senantiasa kami upayakan.

Jaka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan mempolisikan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna, terkait permaaslahan ini.

Intinya, tambah Jaka, pihaknya masih coba upaya untuk berdamai, tapi kalo pun ternyata tidak ada penyelesaian, maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh upaya lanjutan yaitu melaporkan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna ke pihak kepolisian.

“Kalau tidak ada penyelesaian ya kami akan polisikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Berita Terbaru

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB