BERITA JAKARTA – Ratusan nasib terpidana mati beragam perkara pidana yang telah inkrah atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepertinya akan tetap “mengantung” tanpa kepastian tentang nasibnya.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung), mastikan belum akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati, lantaran belum adanya program eksekusi mati.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers disela-sela Rakernas Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini kami belum ada program kesana (eksekusi mati). Mudah-mudahan ada momen untuk itu,” ucap Ketut, Rabu (4/1/2023).
Diketahui sebelumnya, hari pertama bekerja sebagai Jaksa Agung, ST. Burhanuddin mengatakan, perlu memetakan berbagai persoalan, perkara dan situasi yang berkembang di institusi Kejaksaan Agung.
“Saya petakan dulu, baru diketahui apa yang harus dilakukan, tapi dalam waktu dekat, besok saya sudah mulai action lah,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 274 terpidana mati belum dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 68 dikenakan pidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan dan 105 pidana lainnya.
Sebanyak 26 orang dari 274 orang itu berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Jakarta. Sementara, Amnesty lnternational lndonesia mencatat sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 dari total 308 orang terpidana mati di Indonesia. (Sofyan)