BERITA BEKASI – Koordinator Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi, Sahroji, mengungkap dugaan pengelolaan yang tidak profesional terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
Dibeberkan Sahroji, laporan kinerja tahunan PT. BBWM pada tahun 2014 sampai 2018 dan tahun 2019 bulan Januari hingga Juni menunjukkan bahwa produksi LPG dan kondesat dari kilang LPG milik PT. BBWM mengalami peningkatan.
Tercatat pada tahun 2018 produksi LPG sebesar 17.632,87 ton dan produksi kondesat sebesar 5.182.116 liter dalam setahun. Bahkan pada tahun 2019 yakni, Januari sampai Juni, terlihat semakin meningkat dengan hasil produksi LPG sebesar 9.512,56 dan kondesat sebesar 1.708.619,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peningkatan produksi LPG dan kondesat sebagaimana data tersebut harusnya dapat pula meningkatkan pembagian laba bersih serta deviden yang disetor kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik 95 persen saham PT. BBWM,” terang Sahroji kepada Matafakta.com, Selasa (3/1/2023).
Jika dilihat, lanjut Sahroji, catatan dalam buku laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021, tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
“Tercatat bagian laba atau deviden yang disetor PT. BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp2.500.000.000, tahun 2019 sebesar Rp2.875.000.000,00, tahun 2020 sebesar Rp2.875.000.000,00 dan tahun 2021 sebesar Rp1.032.801.941,00,” jelasnya.
Dari catatan pembagian laba atau deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hal ini terlihat, sambung Sahroji, dari penurunan bagian laba atau deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan adanya pengeluaran biaya pegawai yang tidak efisien dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pemberian tunjangan transportasi dan tunjangan operasional manager dan asisten manager tumpang tindih. Dan pengeluaran dana representatif Direksi tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sahroji.
“Dari hal dimaksud, terlihat jelas bahwa Direksi dan Komisaris PT. BBWM tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaan,” tambahnya menegaskan.
Maka berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, perlu adanya langkah-langkah strategis yang harus segera mungkin dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis salah satu BUMD dengan melakukan antaranya:
- Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan PT. BBWM tahun buku 2017 sampai tahun 2022;
- Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Participating Interest dari kepemilikan saham 1, 70 persen di PT. MUJ ONWJ Jabar untuk tahun buku 2018 sampai 2022;
- Melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap penunjukan kembali Direktur Utama PT. BBWM.
Selain itu, Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk taat dan patuh dalam menjalankan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 Jo. Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.
Serta mendorong, tambah Sahroji, kepada Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk mempublikasikan laporan tahunan perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) PP No. 54 Tahun 2017.
“Itu merupakan dalam rangka mendorong yang katanya Kabupaten Bekasi Makin Berani dan untuk transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT. BBWM,” pungkas Sahroji. (Hasrul)