BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut lima orang terdakwa pemilik sabu seberat 20,988 kilogram dengan tuntutan penjara seumur hidup.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (3/1/2023) malam.
Untuk itu, kata Ginting, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa, Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dakwaan Primair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang memberatkan, lanjut Ginting, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melawan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas Ginting.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan angenda pembelaan dari Kuasa Hukum kelima terdakwa. (Sofyan)