BERITA LAMPUNG – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berinisial MN yang dipergoki ngamar dengan seorang pengacara di kamar Hotel Cityhub, Bandar Lampung, terancam dicopot dari jabatan bahkan dipecat, Selasa (3/1/2023).
Menurut informasi, saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan penyelidikan secara internal terhadap kasus tersebut meski kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Terkait sanksi kami belum bisa menyampaikan, karena masih ada tahapan-tahapan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, sambung Made, kalau berbicara sanksi tentu ada mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang dan berat, tapi yang jelas ini masih dalam proses.
“Itu nanti di bidang pengawasan yang mengklarifikasi dan memanggil baik itu pelapor maupun terlapor,” ujar Made.
Secara detail, Kordinator Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Patoni menambahkan, ancaman sanksi berat bisa saja diberlakukan, namun tergantung dari hasil penyelidikan dari Tim Pengawas.
“Kalau kasusnya berat kemungkinan Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi berat, bisa juga pencopotan jabatan atau pencabutan kewenangan Jaksa bahkan sampai sanksi pemecatan,” imbuhnya.
Dikatakan Ahmad, dalam skandal kasus ini, Kejati Lampung menyampaikan kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai.
“Kejati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi mereka berdua, dari pukul 10 pagi sampai pukul 17.00 WIB kemarin,” ungkapnya.
Hasilnya, tambah Ahmad, mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Artinya, terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga mereka,” pungkas Ahmad. (Mul)