BERITA JAKARTA – Diketahui bahwa berkas perkara Tersangka oknum pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 kemarin.
Pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada Selasa 15 November 2022 pukul 10.00 WIB pagi, termasuk surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan penyidik Kepolisian sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali Tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan NR maka IPW melihat ada kejanggalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik,” tegas Sugeng, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu asumsi besar di publik ada apa di balik itu semua? Tudingan miring ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri.
“Atas hal itu, guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik. Jangan terus memperburuk citra Polri jalankan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pesannya.
Sebab, lanjut Sugeng, ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah, apa hambatan psikologis itu?
“Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka, sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka atau bisa disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi,” tandasnya.
Terpisah Kuasa Hukum korban, Tenrie Moeis, SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Tetapi tentunya apabila berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka NR dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.
Selain itu, apabila Tersangka NR tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR.
“Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar,” pungkasnya. (Sofyan)