BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), melepas Hakim Agung Prof. Supandi sekaligus Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah purna bakti.
Dalam perjalanan tugasnya sebagai Hakim Agung, Prof. Supandi berhasil melakukan transformasi yang dilakukan MA dari Peradilan Konvensional menjadi Peradilan yang berbasis teknologi informasi (Digitalisasi Peradilan).
Sebab menurutnya adalah langkah yang tepat untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan peradaban dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun transformasi itu, berproses dan membutuhkan waktu dan tidak seperti membalik telapak tangan,” ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Dikatakannya, dalam proses itu tentu ada unsur-unsur yang berperilaku sebagai “dinosaurus perubahan”.
Selain itu, pimpinan MA tanpa henti dan tidak mengenal lelah mengkomunikasikan betapa pentingnya proses perubahan ini bagi peradilan.
“Bahkan bagi bangsa dan negara Indonesia selaras dan searah dengan tujuan dicapainya e-goverment di Indonesia.
Supandi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam laporan tahunan MA memberikan apresiasi atas proses perubahan itu.
“Sehingga kami mendapat dukungan serta puluhan piagam penghargaan dari lembaga penyelenggaraan negara,” tutur dia dengan senyuman.
Ia mengatakan hasil penelitian transparansi internasional dan penelitian Komisi Yudisial (KY) tahun 2022, bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai diatas 82 persen.
“Berarti masih 18 persen lagi yang masih perlu ditingkatkan. Sehingga wajar jika kasus oknum Hakim Agung ini terjadi dan belum dibuktikan dengan penuh kebenarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sangat naif jika perilaku oknum-oknum Hakim Agung digeneralisasikan bagi seluruh Hakim Agung dengan menyatakan MA sebagai sarang koruptor.
“Sementara di MA ada lebih dari 50 orang Hakim Agung yang dipilih sendiri oleh DPR,” pungkas Prof. Supandi. (Sofyan)