BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari menerima pelimpahan berkas 4 tersangka itu, dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI berserta 4 tersangka perkara mafia tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Benar hari ini, kami menyerahkan berkas empat tersangka para tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Jakarta Pusat,” ujar sumber kepada Matafakta.com, Selasa (15/11/2022).
Hal tersebut pun, dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yoviarso memastikan bahwa ke-4 tersangka berinisial MT, EH, LD dan J, diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah menerima 4 tersangka kasus mafia tanah masing-masing berinisial MT, EH, LD dan J,” aku Kasie Pidsus, Yon Yoviarso.
Meski demikian, penyidik Pidsus Kejati DKI hingga kini belum belum meningkatkan status saksi berinisal PWN dan HSW ke tahap berikutnya.
Kabarnya, PWN dan HSW merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertamanan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta yang hingga saat ini diduga masih berstatus cegah tangkal (Cekal) oleh Penyidik Pidsus Kejati DKI sejak 24 Mei 2022 lalu. (Sofyan)