BERITA JAKARTA – Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong atau menyebarkan fitnah dengan tersangka Haris Azhar dan tersangka Fatia Mualida kabarnya dikembalikan Jaksa.
Sebelumnya, berkas perkara itu telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Jakarta, Ade Sofyansah berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik PMJ untuk dilengkapi persyaratan Materiil maupun Formil (P19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka HA dan tersangka FM guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ade Sofyansah, Selasa (18/10/2022).
Ditempat terpisah, Haris Azhar saat dikonfirmasi Matafakta.com mengakui dirinya dan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ada persoalan hukum.
“Ngga ada. Saya baik-baik saja dengan Luhut Pangaribuan,” katanya singkat, Senin (17/10/2022) kemarin melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Untuk diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan dan Fatia Maulida ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.
Keduanya, dipersalahkan melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong dan atau menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana itu disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Salah satu yang diduga terlibat adalah PT. Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya milik Luhut. (Sofyan)