BERITA BEKASI – Pembuatan Pintu Air di depan Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di diduga tidak susuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Konsktruksi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proyek Pembuatan Pintu Air Depan Bantarsari itu bernomor: SPMK: PG.02.02/324.121/SPK-PSDA/DSDABMBK/2022 dengan waktu pengerjaan selama 60 hari masa kalender senilai Rp198.208.320,00 yang dikerjakam CV. Putra Daun Emas (PDE), luput dari pengawasan dinas yang juga disinyalir dikerjakan dengan asal jadi.
Pantauan awak media dilokasi, saat pengerjaan berjalan tidak tampak adanya pengawas dan tidak ditemukannya cerucuk bambu untuk menjaga stabilitas tanah dan mempertahankan kepadatan tanah agar tidak amblas dan terlihat air menggenangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, DL yang digadang gadang sebagi pihak rekanan kegiatan itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab sudah menyerahkan sepenuhnya kepada orang kepercayaannya.
“Soal pekerjaan sudah saya serahkan kepada orang dilapangan ya itu PM,” kata DL menjawab singkat Matafakta.com, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun, PM bukanlah pelaksana kegiatan yang memiliki lisensi dan sertifikasi tentang kontruksi, saat dimintai tanggapan terkait teknis kegiatan melalui pesan singkat, PM tidak merespon. (Aris)