BERITA JAKARTA – Sengkarut soal perizinan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Patuha Jawa Barat dan Gunung Dieng Jawa Tengah antara PT. Geo Dipa Energi (GDE) dan PT. Bumi Gas Energi (BGE).
Konon kabarnya, proyek PLTP tersebut melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Agus Rahardjo eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periode 2015-2019 serta oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung.
Ihwal dugaan keterlibatan Jusuf Kalla, Agus Rahardjo maupun oknum Jaksa pada Kejagung tersebut diungkapkan langsung Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat wawancara melalui telepon seluller.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam wawancara tersebut, Pahala Nainggolan mengatakan, Jusuf Kalla saat itu memberikan saran agar segera dibangun PLTP Patuha Kabupaten Bandung, Jabar ketika meninjau lokasi pembangunan proyek panas bumi.
“Satu unit proyek PLTP sudah dibangun atas saran Pak Jusuf Kalla saat meninjau lokasi proyek,” sebut Pahala Nainggolan, Selasa (11/10/2022) sore.
Sementara, peran mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo beserta pimpinan periode 2015-2019 yakni menerbitkan surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 menyatakan bahwa PT. BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.
“(Mantan) Ketua KPK Agus Rahardjo meminta agar dilakukan penyelidikan. Tetapi pimpinan memutuskan setelah mendengar kronologi peristiwa dari PT. Geo Dipa dan Komisaris-nya untuk melanjutkan ke proses penindakan yaitu penyelidikan,” aku Pahala.
Pahala juga menyebutkan kala itu, oknum Jaksa yang bertugas di Kejagung bersama Riki F Ibrahim selaku Direktur dan Kuasa Hukum PT. GDE terbang ke Hongkong.
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” beber dia lagi.
Meski demikian hingga berita ini ditayangkan, Matafakta.com, masih mencoba meminta konfirmasi kepada Juru Bicara Jusuf Kalla, Agus Rahardjo dan oknum Jaksa Kejagung.
Sebelumnya, versi pihak Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menceritakan awal mula kegaduhan dua perusahaan gas alam.
“Pada 2017 Direktur PT. GDE Riki F Ibrahim, Kuasa Hukumnya dan Tim Kejaksaan Agung datang ke kantor KPK,” ujar Pahala.
Kemudian lanjut Pahala, Direktur PT. GDE bersama Kuasa Hukum-nya dan Tim Kejaksaan Agung menceritakan kronologi kemelut dihadapan Ketua KPK, Agus Rahardjo periode 2015-2019.
“Dalam pertemuan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta agar dilakukan penyelidikan. Tetapi pimpinan memutuskan setelah mendengar kronologi peristiwa dari PT. Geo Dipa dan Komisaris-nya untuk melanjutkan ke proses penindakan yaitu penyelidikan,” akunya.
Pahala mengungkapkan berdasarkan surat PT. GDE ke pimpinan KPK yang menyatakan bahwa setoran 5 juta USD melalui rekening HSBC Hongkong perlu dibuktikan, maka KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala.
Setelah informasi diperoleh sambungnya, pimpinan menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT. Geo Dipa sebagaimana surat tersebut.
“Ini pelaporan ke dua ke Dewan Pengawas, selain pelaporan ke Bareskrim Polri yang penyelidikannya sudah dinyatakan dihentikan,” tutup Pahala. (Sofyan)