Oknum Jaksa Kejagung Disebut “Ramaikan” Soal Perizinan PLTP

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Sengkarut soal perizinan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Patuha Jawa Barat dan Gunung Dieng Jawa Tengah antara PT. Geo Dipa Energi (GDE) dan PT. Bumi Gas Energi (BGE).

Konon kabarnya, proyek PLTP tersebut melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Agus Rahardjo eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periode 2015-2019 serta oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung.

Ihwal dugaan keterlibatan Jusuf Kalla, Agus Rahardjo maupun oknum Jaksa pada Kejagung tersebut diungkapkan langsung Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat wawancara melalui telepon seluller.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara tersebut, Pahala Nainggolan mengatakan, Jusuf Kalla saat itu memberikan saran agar segera dibangun PLTP Patuha Kabupaten Bandung, Jabar ketika meninjau lokasi pembangunan proyek panas bumi.

“Satu unit proyek PLTP sudah dibangun atas saran Pak Jusuf Kalla saat meninjau lokasi proyek,” sebut Pahala Nainggolan, Selasa (11/10/2022) sore.

Sementara, peran mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo beserta pimpinan periode 2015-2019 yakni menerbitkan surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 menyatakan bahwa PT. BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

“(Mantan) Ketua KPK Agus Rahardjo meminta agar dilakukan penyelidikan. Tetapi pimpinan memutuskan setelah mendengar kronologi peristiwa dari PT. Geo Dipa dan Komisaris-nya untuk melanjutkan ke proses penindakan yaitu penyelidikan,” aku Pahala.

Aktivis Anti Korupsi Saat Melaporkan Pahala ke Dewas KPK, Feri Amsari

Pahala juga menyebutkan kala itu, oknum Jaksa yang bertugas di Kejagung bersama Riki F Ibrahim selaku Direktur dan Kuasa Hukum PT. GDE terbang ke Hongkong.

“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” beber dia lagi.

Meski demikian hingga berita ini ditayangkan, Matafakta.com, masih mencoba meminta konfirmasi kepada Juru Bicara Jusuf Kalla, Agus Rahardjo dan oknum Jaksa Kejagung.

Sebelumnya, versi pihak Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menceritakan awal mula kegaduhan dua perusahaan gas alam.

“Pada 2017 Direktur PT. GDE Riki F Ibrahim, Kuasa Hukumnya dan Tim Kejaksaan Agung datang ke kantor KPK,” ujar Pahala.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kemudian lanjut Pahala, Direktur PT. GDE bersama Kuasa Hukum-nya dan Tim Kejaksaan Agung menceritakan kronologi kemelut dihadapan Ketua KPK, Agus Rahardjo periode 2015-2019.

“Dalam pertemuan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta agar dilakukan penyelidikan. Tetapi pimpinan memutuskan setelah mendengar kronologi peristiwa dari PT. Geo Dipa dan Komisaris-nya untuk melanjutkan ke proses penindakan yaitu penyelidikan,” akunya.

Pahala mengungkapkan berdasarkan surat PT. GDE ke pimpinan KPK yang menyatakan bahwa setoran 5 juta USD melalui rekening HSBC Hongkong perlu dibuktikan, maka KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.

“Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT. Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hongkong untuk tujuan yang sama,” kata Pahala.

Setelah informasi diperoleh sambungnya, pimpinan menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT. Geo Dipa sebagaimana surat tersebut.

“Ini pelaporan ke dua ke Dewan Pengawas, selain pelaporan ke Bareskrim Polri yang penyelidikannya sudah dinyatakan dihentikan,” tutup Pahala. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB