Korupsi Pembangunan Pelabuhan, Kejati Papua Barat Tahan Mantan Kadishub

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua Barat

Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.

Kedua tersangka tersebut yakni, AK selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat dan PAW, Direktur CV. Kasih.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, peranan tersangka AK dan PAW dalam perkara ini yaitu tahun anggaran 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp5 miliar.

Saat itu, CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp4,5 miliar.

Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi.

Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui tersangka AK.

“Telah dilakukan inventarisasi akan tetapi pekerjaan tidak diselesaikan. Dan semuanya atas sepengetahuan tersangka AK,” ujar Kajati Pabar, Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).

Akibat ulah tersangka AK dan tersangka PAW, sambung Juniman diduga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp4 miliar lebih. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB