Korupsi Pembangunan Pelabuhan, Kejati Papua Barat Tahan Mantan Kadishub

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua Barat

Kejati Papua Barat

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.

Kedua tersangka tersebut yakni, AK selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat dan PAW, Direktur CV. Kasih.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, peranan tersangka AK dan PAW dalam perkara ini yaitu tahun anggaran 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Tampil Sebagai Komandan Upacara, Kejari Jakut Diapresiasi Rekan Sejawat

Saat itu, CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp4,5 miliar.

Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi.

Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui tersangka AK.

Baca Juga :  Cerdas dan Berani, Pengamat: Jakarta Butuh Sosok Pemimpin Seperti Alvin Lim

“Telah dilakukan inventarisasi akan tetapi pekerjaan tidak diselesaikan. Dan semuanya atas sepengetahuan tersangka AK,” ujar Kajati Pabar, Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).

Akibat ulah tersangka AK dan tersangka PAW, sambung Juniman diduga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp4 miliar lebih. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB