BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.
Kedua tersangka tersebut yakni, AK selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat dan PAW, Direktur CV. Kasih.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, peranan tersangka AK dan PAW dalam perkara ini yaitu tahun anggaran 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp5 miliar.
Saat itu, CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp4,5 miliar.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi.
Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui tersangka AK.
“Telah dilakukan inventarisasi akan tetapi pekerjaan tidak diselesaikan. Dan semuanya atas sepengetahuan tersangka AK,” ujar Kajati Pabar, Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).
Akibat ulah tersangka AK dan tersangka PAW, sambung Juniman diduga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp4 miliar lebih. (Sofyan)