BERITA JAKARTA – Meski berlangsung alot selama delapan bulan persidangan, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso, mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah belum lama ini.
Dalam perkara Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk, Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya terkait gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut sebesar Rp264 miliar, Rabu (5/10/22) di PN Palangkaraya.
“Alhamdulillah akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkam gugatan kami,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, Selasa (11/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun), Edi Irsan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp264 miliar.
“Kami berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022 lalu.
“Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT. Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT. Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya,” terangnya.
Langkah tersebut, menurut pihaknya untuk menyelamatkan aset negara, terlebih bandara dinilai sebagai objek vital, sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
“Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangka Raya oleh Erianto N dan Kasie Da-TUN Amardi Barus akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng,” tutupnya. (Sofyan)