Soal Bandara Tjilik Riwut, PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

PN Palangkaraya Kabulkan Gugatan Kejati Kalteng

BERITA JAKARTA – Meski berlangsung alot selama delapan bulan persidangan, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso, mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah belum lama ini.

Dalam perkara Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk, Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya terkait gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut sebesar Rp264 miliar, Rabu (5/10/22) di PN Palangkaraya.

Alhamdulillah akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkam gugatan kami,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun), Edi Irsan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp264 miliar.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Kami berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022 lalu.

“Dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT. Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya. Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT. Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya,” terangnya.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Langkah tersebut, menurut pihaknya untuk menyelamatkan aset negara, terlebih bandara dinilai sebagai objek vital, sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.

“Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangka Raya oleh Erianto N dan Kasie Da-TUN Amardi Barus akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB