BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, melimpahkan 11 berkas perkara penembakan dan perintangan penyidikan perkara Briadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022)
Adapun pelimpahan sebelas berkas perkara tersebut terbagi atas dua bagian. Untuk kasus penembakan masing-masing atas nama tersangka Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua terdapat enam tersangka. Antara lain, Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima calon terdakwa itu akan dijerat dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua Primair Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya kedua Primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)