Kasus Formula E, Aktivis SIAGA 98: KPK Harus Fiat Justitia Ruat Caelum

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan KPK. Namun, KPK membuka opsi untuk terang-terangan demi mencegah adanya tudingan melakukan kriminalisasi utamanya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut hal itu sebagai ide bagus. Malah, Novel meminta sekalian semua rekaman rapat diungkap ke publik.

“Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK memaksakan perkara tersebut,” tulis Novel melalui akun Twitternya, Selasa (4/10/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan Novel itu, menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan bagaimana proses lidik itu dibuka ke publik supaya masyarakat dan temen-temen wartawan mengetahui.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

“Apa sih dari hasil lidik itu yang diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang,” tandas Alexander.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis SIAGA 98, Hasanudin mengatakan, KPK harus hati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan hasil penyelidikan hukum yang masih dalam proses.

Sebab, sambung Hasanudin, KPK dapat dianggap membocorkan substansi perkara dan para pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengaburkan peristiwa hukumnya.

Dikatakan Hasanudin, penyelidikan bisa dibuka, jika sudah ada kesimpulan. Dan itupun masih bersifat kontruksi peristiwa pidananya sebab masih belum bersifat final dalam menentukan siapa tersangkanya, karena baru ditingkatkan ke proses penyidikan.

Terkecuali, lanjut Hasanudin, dari penyelidikan telah dapat disimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidananya, sehingga masalah Formula E dihentikan. Justeru kalau dihentikan, KPK harus secara terang benderang menjelaskan mengapa dihentikan.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

“Dalam hal dilanjutkan, KPK tidak dapat membuka substansinya, karena akan masuk ke tahap penyidikan. Jika ditemukan hal yang melawan hukum dalam proses penyelidikan, maka kami menghimbau agar dilaporkan saja secara tertutup ke Dewan Pengawas KPK,” ujar Hasanudin, Rabu (5/10/2022).

Karena mekanisme ini, dapat membuka dan membuktikan kecurigaan tersebut. Kami meminta Pimpinan KPK saat ini untuk tetap fokus pada kewenangan hukumnya dan menggunakan prosedurnya sesuai ketentuan hukum, dan tidak melayani opini yang berkembang.

“Seperti halnya adigium, fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Hasanudin. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:48 WIB

PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB