Kasus Formula E, Aktivis SIAGA 98: KPK Harus Fiat Justitia Ruat Caelum

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan KPK. Namun, KPK membuka opsi untuk terang-terangan demi mencegah adanya tudingan melakukan kriminalisasi utamanya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut hal itu sebagai ide bagus. Malah, Novel meminta sekalian semua rekaman rapat diungkap ke publik.

“Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK memaksakan perkara tersebut,” tulis Novel melalui akun Twitternya, Selasa (4/10/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan Novel itu, menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan bagaimana proses lidik itu dibuka ke publik supaya masyarakat dan temen-temen wartawan mengetahui.

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

“Apa sih dari hasil lidik itu yang diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang,” tandas Alexander.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis SIAGA 98, Hasanudin mengatakan, KPK harus hati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan hasil penyelidikan hukum yang masih dalam proses.

Sebab, sambung Hasanudin, KPK dapat dianggap membocorkan substansi perkara dan para pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengaburkan peristiwa hukumnya.

Dikatakan Hasanudin, penyelidikan bisa dibuka, jika sudah ada kesimpulan. Dan itupun masih bersifat kontruksi peristiwa pidananya sebab masih belum bersifat final dalam menentukan siapa tersangkanya, karena baru ditingkatkan ke proses penyidikan.

Terkecuali, lanjut Hasanudin, dari penyelidikan telah dapat disimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidananya, sehingga masalah Formula E dihentikan. Justeru kalau dihentikan, KPK harus secara terang benderang menjelaskan mengapa dihentikan.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

“Dalam hal dilanjutkan, KPK tidak dapat membuka substansinya, karena akan masuk ke tahap penyidikan. Jika ditemukan hal yang melawan hukum dalam proses penyelidikan, maka kami menghimbau agar dilaporkan saja secara tertutup ke Dewan Pengawas KPK,” ujar Hasanudin, Rabu (5/10/2022).

Karena mekanisme ini, dapat membuka dan membuktikan kecurigaan tersebut. Kami meminta Pimpinan KPK saat ini untuk tetap fokus pada kewenangan hukumnya dan menggunakan prosedurnya sesuai ketentuan hukum, dan tidak melayani opini yang berkembang.

“Seperti halnya adigium, fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Hasanudin. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB