Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja Urus Masalah Kepailitan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja

Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja

BERITA JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mendorong Kurator Negara untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas pemberesan dan pengurusan kepailitan.

Kurator negara dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan amanat UUK-PKPU dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

“Kurator Negara juga harus memiliki suatu pola koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan yang kuat dalam penyelesaian kepailitan,” kata Ibnu, Sabtu (1/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seminar kepailitan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung atas harta pailit yang berada dalam sita umum dan sita pidana.

Dari seminar ini dibahas soal dampak kepailitan terhadap debitur. Salah satu akibat hukum terhadap Debitur yang dinyatakan pailit adalah Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Tugas BHP yang mewakili debitur selama proses kepailitan berlangsung selaku Kurator berwenang melakukan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan Debitur pailit. Namun pelaksanaan tugas BHP selaku Kurator terutama dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitur sangat berkaitan dengan tugas dan kewenangan instansi lain.

Bahkan kurator dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitor, kerap kali menjumpai keadaan dimana aset yang merupakan milik Debitur pailit memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Seperti dijadikan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana lainnya.

Dengan kata lain, pada proses pengurusan dan pemberesan kepailitan tersebut terdapat kondisi dimana sita umum dalam hal kepailitan harus berhadapan dengan sita pidana dalam proses penanganan perkara pidana.

Pada kondisi tersebut, pelaksanaan sita umum atas harta pailit sering kali tidak dapat dilaksanakan oleh Kurator karena terdapat tumpang tindih antara keberlakuan sita umum oleh Kurator terhadap sita pidana oleh Aparat Penegak Hukum.

“Diharapkan melalui kegiatan seminar kepailitan ini terdapat pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedudukan sita umum pada kepailitan terhadap sita pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana,” kata Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Agustina Setiyawati.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Oleh karena itu, tambah Agustina, perlu koordinasi yang kuat antar para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan perkara kepailitan dengan cepat dan tepat

Agustina juga menyampaikan hasil diskusi dalam seminar kepailitan ini juga dapat menjadi masukan dalam mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang diharapkan dapat memberikan penguatan dalam penerapan hukum kepailitan termasuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Balai Harta Peninggalan Jakarta, karena secara aktif menginisiasi terselenggaranya seminar kepailitan ini.

“Diharapkan nantinya seminar ini dapat menjadi awal dari langkah besar sinergitas antar pemangku kepentingan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan,” pungkas Sudjonggo. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB