BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kian menarik untuk disimak dari setiap keterangan para saksi-saksi yang hadir dipersidangan.
Seperti yang disampaikan saksi, Oke Nurwan, selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam keterangannya, saksi Oke Nurwan mengungkapkan, bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir, bukan dari hasil pengawasan Domestic Market Obligation (DMO) di pasaran maupun di distributor.
“Di dalam dashboard, terlihat ada penyaluran DMO, tapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal,” ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Kasi intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi-saksi lainnya yang sudah didengar telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PU).
“Dari kesaksian para saksi sebelumnya telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tuntasnya singkat.
Dalam perkara ini, potensi kerugian negara mencapai Rp18 triliun dan duduk sebagai terdakwa, Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Sofyan)