BERITA JAKARTA – Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) Jakarta.
Kasus ini bermula dari kontrak Jual Beli CPO antara PT. BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan kontrak pertama Nomor: 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT. BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000.
Namun, belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama, KPB Trading kembali menyodorkan 2 kontrak yaitu kontrak Nomor: 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak Nomor: 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sodoran 2 kontrak itu, tanggal 8 Agustus 2019 PT. BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO. Namun, anehnya pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT. BAM ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menanggapi hal tersebut, tim pengacara PT. BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, bahwa kliennya justru menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading.
“Harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas, tapi menurut KPB Trading sudah lunas. Lalu, tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM. Inikan lucu,” sindir La Ode.
Sebagaimana diketahui, kata La Ode, kontrak jual beli CPO antara PT. BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa.
“Tapi, oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana, sehingga laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor. Baca dong, itukan ada klausulnya dikontrak kedua belah pihak,” tegasnya.
Dikatakan La Ode, masa penyidik Polda Metro Jaya, tidak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, karena lokus delictinya bukan di Jakarta, tapi di Medan Sumatera Utara, kenapa bisa dilaporkan pidana di Jakarta.
“Penegakkan hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang,” tandas La Ode.
Sementara itu, Adi Gunawan SH, MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT. BAM meyakini bahwa campur tangan PT. KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini.
“KPB Trading ini domisilinya di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT. KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di Kantor PT. KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading. Jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan,” kata Gunawan.
PT. KPBN adalah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk melakukan pembelian CPO di luar negeri.
PT. KPBN juga, lanjut Gunawan, pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi atau merespon.
“Kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada PT. KPBN padahal keterkaitan antara PT. KPBN dengan KPB Trading sangat jelas,” tambah Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM.
PT. BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun sejak awal PT. BAM tidak pernah menaruh curiga dengan KPB Trading maupun PT. KPBN.
Permasalahan jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT. BAM masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Direktur KPB Trading dan Direktur PT. KPBN ke Mabes Polri.
“Orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti – bukti mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum – oknum di PT. KPBN, tunggu saja,” tutup La Ode. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya)”