BERITA JAKARTA – Terdakwa Jaya selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dibawah pimpinan Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani, Selasa (27/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mendakwa Jaya telah melakukan dugaan korupsi atas pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2 di Cakung Barat.
Kasus tersebut bermula saat Kantor Pertanahan Jakarta Timur menerima aduan masyarakat atas nama Abdul Halim yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 M2 yang berlokasi di Kampung Baru RT009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. Salve Veritate, selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Validasi itu tertuang dalam Berita Acara Peninjauan Nomor: 07/BAPL/VI/2019/PM & PP-Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan Sertifikat Nomor: 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019. Proses pembatalan berdasarkan Permen ATR BPN No. 11 tahun 2016 terhadap 20 SHM beserta turunannya 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Salve Veritate seluas 77.852 M2, karena cacat prosedur.
Karena validasi melanggar prosedur, maka diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama PT. Salve Veritate dengan luas 77.852 M2.
Atas penerbitan itu, Jaya harus dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah PT. Salve Veritate. Kasus itu sempat membuat heboh public, karena ditaksir menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Rp1,4 triliun.
Atas polemik itu, Jaya harus menjalani proses hukum sebagai imbas dari kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR BPN No. 11 tahun 2016.
Ditambah dengan adanya laporan di Kejaksaan Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021. (Sofyan)