BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti alias PH.
Hal itu diketahui dari Sistem Informaai Penelusuran Perkara (SIPP) pada website sppp-pn-bandung.go.id. PH dijadwalkan masuk sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan telah diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 di PN Tipikor Bandung.
PH didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, PH ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi, lantaran diduga telah melakukan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari tahun 2021. (Hasrul)