BERITA JAKARTA – Edy Mulyadi terdakwa kasus “jin buang anak” akhirnya divonis 7 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK dalam putusannya, Senin (12/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan Edy Mulyadi itu, JPU berencana akan mengajukan banding. “Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” ucap Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tutup Hakim.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. (Sofyan)