AMPUH Apresiasi Pencabutan Surat Pencopotan Fadel Muhammad

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad

Foto: Fadel Muhammad

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah mencabut surat pencopotan, Fadel Muhammad yang dinilai kezholiman dari Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

“Kami apresiasi dua pimpinan DPD yang telah menarik surat keputusan pencopotan terhadap Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD,” kata Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Sabtu (10/9/2022).

Dua pimpinan DPD RI itu, sambung Heru, adalah Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

“Ini menunjukan bahwa ada kekeliruaan dan ketidak beresan atas mosi tidak percaya yang di gulirkan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dikatakan Heru, AMPUH berkeyakinan bahwa sikap dua pimpinan DPD Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin akan di ikuti mayoritas Anggota DPD RI lainnya terkait pencabutan surat pencopotan Fadel Muhammad.

“AMPUH mendorong Badan Kehormatan atau BK DPD untuk segera memanggil LaNyalla untuk dimintai pertanggungjawabannya dan memberikan sangsi tegas juga mengingatkan BK DPD untuk tidak menjadi pelindung LaNyalla,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selain itu, AMPUH, mendukung upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad melawan kedzoliman yang dilakukan LaNyalla. Ingat, masyarakat Indonesia bersama Fadel Muhammad melawan kedzoliman LaNyalla.

“AMPUH berserta elemen masyarakat lainnya Senin 12 September 2022 akan mengirimkan karangan Bunga ke Gedung DPD sebagai wujud apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPD yang tetap menjaga DPD tidak melenceng dari aturan hukum dan perundang-undangan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB