AMPUH Apresiasi Pencabutan Surat Pencopotan Fadel Muhammad

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad

Foto: Fadel Muhammad

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah mencabut surat pencopotan, Fadel Muhammad yang dinilai kezholiman dari Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

“Kami apresiasi dua pimpinan DPD yang telah menarik surat keputusan pencopotan terhadap Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD,” kata Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Sabtu (10/9/2022).

Dua pimpinan DPD RI itu, sambung Heru, adalah Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

“Ini menunjukan bahwa ada kekeliruaan dan ketidak beresan atas mosi tidak percaya yang di gulirkan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dikatakan Heru, AMPUH berkeyakinan bahwa sikap dua pimpinan DPD Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin akan di ikuti mayoritas Anggota DPD RI lainnya terkait pencabutan surat pencopotan Fadel Muhammad.

“AMPUH mendorong Badan Kehormatan atau BK DPD untuk segera memanggil LaNyalla untuk dimintai pertanggungjawabannya dan memberikan sangsi tegas juga mengingatkan BK DPD untuk tidak menjadi pelindung LaNyalla,” ungkapnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Selain itu, AMPUH, mendukung upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad melawan kedzoliman yang dilakukan LaNyalla. Ingat, masyarakat Indonesia bersama Fadel Muhammad melawan kedzoliman LaNyalla.

“AMPUH berserta elemen masyarakat lainnya Senin 12 September 2022 akan mengirimkan karangan Bunga ke Gedung DPD sebagai wujud apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPD yang tetap menjaga DPD tidak melenceng dari aturan hukum dan perundang-undangan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB