Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Prinsip Negara Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo (Dokumen detik.com)

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo (Dokumen detik.com)

BERITA JAKARTA – Mewacanakan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ditengah tahapan Pemilu 2024 sedang dimulai merupakan tindakan yang tidak menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengarahkan pada situasi yang anarkis.

“Sebagai negara hukum dan demokrasi, kebebasan berwacana terikat pada prinsip hukum, mengabaikan prinsip ini, kebebasan menjadi suatu tindakan anarkis,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Selasa (30/8/2022).

Dikatakannya, wacana perpanjangan jabatan Presiden 3 periode hanya akan berpotensi serta menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas politik dalam pergantian kekuasaan yang sudah diatur hukum positif dan prosesnya saat ini sedang dijalankan KPU.

“Pergantian kekuasaan ini bukanlah kehendak pemerintahan yang berkuasa atau sekelompok orang dan elit tertentu, melainkan kehendak bernegara,” tegasnya.

Menurut Koordinator Siaga 98, Presiden Joko Widodo berkewajiban dan tunduk pada aturan yang telah disepakati rakyat dan konstitusi. Sehingga kata dia, wajar saja apabila Presiden Jokowi berangggapan wacana ini akan menjerumuskannya.

“Namun kalimat Presiden Jokowi taat konstitusi, diikuti oleh kalimat kehendak rakyat. Kalimat terakhir inilah yang menyebabkan pesan taat konstitusinya menjadi absurd dan bersayap,” ulas dia lagi.

Ditambahkannya, pertemuan Presiden Jokowi dengan massa yang digalang saat ini, akan ditafsirkan sebagai upaya mempertontontan adanya kehendak rakyat itu.

Baca Juga :  Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

“Tidak hanya itu saja, mobilisasi massa ini, juga membicarakan dukungan Capres 2024, meskipun menyebutkan “Ojo Kesusu” berkali-kali,” sindir Hasanuddin.

Namun, penggalangan massa dilakukan terus-menerus, sistematis dan terstruktur. Campur tangan Presiden ini, berpotensi mengintervensi hak dan kewenangan Parpol dalam menentukan bakal Capres 2024.

Tidak hanya itu, juga berpotensi intervensi dalam Pemilu 2024. Intervensi ini akan menimbulkan masalah kelak dikemudian hari, sebab Presiden harus netral dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kami meminta hal ini dihentikan,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB