BERITA JAKARTA – Dugaan pelangaran adminitrasi yang dilakukan oknum Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat protes keras dari ahli waris.
Protes ahli waris itu ditujukan kepada Jurusita Wily dan Asmawan melalui Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terkait rencana eksekusi pengosongan penghuni pada 7 September 2022.
Perkara: No.72/Pdt.Eks/2021 jo No.271/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst jo No.67/PDT/2015/PT.DKI jo No.2755 K/Pdt/2015 dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum Ahli Waris, Nancy Yuliana S, SH mengatakan, pihak ahli waris tidak pernah diberitahukan adanya rencana eksekusi dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kemudian ahli waris menemui Jurusita Willy dan Asmawan untuk menyampaikan selaku ahli waris dari almarhum Dewi Meity Matatula garis keturunan menyamping bapaknya John L. Matatula,” terang Necy, Selasa (30/8/2022).
Termasuk, sambung Nency, pihak keluarga ahli waris Endi Wilza, SE, Mauldini Putri dan Dinda Mauldina yang tinggal di rumah Jalan Tambak Nomor 5 juga belum diberitahu adanya rencana eksekusi tersebut.
“Bahkan, Hartanto selaku pembeli dan Notaris Inggraini Yamin, SH yang memegang asli Sertipikat SHGB No.559 Pegangsaan atas nama Dewi Meity Matatula tidak mengetahui sama sekali akan rencana pengosongan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Nency, ahli waris menyampaikan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apabila terjadi eksekusi tanpa alas hak yang jelas dari pemohon Jurusita akan mendapatkan sanksi hukum pidana.
“Ya, tidak memegang sertipikat asli dan belum balik nama, karena masih dipegang Hartanto dan Notaris Inggraini Yamin, SH terkait PPJB No.54. Jika terjadi, Jurusita akan dapat sanksi hukum pidana,” pungkas Nancy.
Sementara itu, Willy Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi awak media, enggan menanggapi dugaan maladminitrasi terkait rencana eksekusi tersebut. (Sofyan)