BERITA JAKARTA – Kendati tahu periodesasi Presiden RI sampai dua periode saja, masih banyak warga masyarakat disejumlah daerah tetap menginginkan Joko Widodo (Jokowi) Presiden berikutnya.
Untuk itu, mereka mendorong Pak Jokowi maju ketiga kalinya pada Pilpres 2024 mendatang. Hal itu, diungkapkan Ketua Umum Militan 34 (M34), Dr. Anwar Husin, SH, MM, Selasa (30/8/2022).
Saking inginnya masyarakat diberbagai daerah itu Presidennya Jokowi lagi, mereka sampai berpikir mengajukan referendum jika usulan Jokowi menjabat tiga periode dianggap melanggar konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli hukum pidana itu mengaku banyak menerima usulan dari masyarakat saat berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia.
“Banyak warga masyarakat meminta Jokowi dicalonkan lagi pada Pilpres 2024 mendatang. Mereka juga minta agar mendorong Anggota DPR RI merevisi ketentuan yang membatasi jabatan Presiden hanya dua periode,” kata Dr. Anwar.
Ketika Dr. Anwar bertanya kepada para warga mengapa Jokowi harus tiga periode, masyarakat menjawab karena Jokowi sudah berhasil membangun Indonesia selama kepemimpinannya.
Jokowi, pada periode kedua dalam membangun Indonesia terhalang wabah Covid-19, sehingga tidak leluasa menjalankan program-program unggulannya seperti periode pertama.
“Atas dasar itu, Jokowi perlu diberi waktu menuntaskan kinerja pada periode ketiga. Jadi usulan Jokowi tiga periode murni dari masyarakat yang memiliki hak sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung tiga periode ke pihak MPR,” jelasnya.
Apalagi, sambung Dr. Anwar, Undang-Undang (UU) 1945 memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan Presiden.
Presiden RI Jokowi sendiri tidak melarang wacana Presiden menjabat tiga periode. Hal itu dikemukakan merespons dukungan para pendukungnya forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia pada Minggu 28 Agustus 2022.
“Forum rakyat, boleh saja rakyat bersuara. Sebab, wacana jabatan tiga periode untuk seorang Presiden merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi,” jelasnya.
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tak berbeda dengan desakan publik agar Presiden diganti atau mengundurkan diri.
“Di negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode sudah ramai. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat. Ada yang ngomong ‘ganti Presiden’ juga boleh, ‘Jokowi mundur’ juga boleh,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI itu mengaku, dirinya akan taat kepada kehendak rakyat, selain kepada konstitusi.
Ahli hukum Dr. Anwar juga menilai masyarakat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung tiga periode ke pihak MPR. UU 1945 memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan Presiden.
Masyarakat, lanjut Dr. Anwar, memiliki kebebasan berpendapat. Dalam sistem negara demokrasi, setiap orang diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan.
“Wacana jabatan tiga periode merupakan bentuk aspirasi masyarakat,” tutur loyalis Jokowi itu.
Masa jabatan Presiden, kata Dr. Anwar, sebenarnya merupakan ranah dan haknya partai politik dan MPR. Sebagai wakil rakyat, di parlemen, selayaknya mendengarkan aspirasi dan usulan masyarakat sebagai pemberi mandat.
Usalan masyakat tersebut, sambung Dr. Anwar, adalah ujud kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi selama ini. Ide-ide Jokowi membangun Indonesia secara merata bukan hanya selogan tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat daerah.
“Sosok Jokowi sekarang ini, masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat juga belum menemukan sosok lain yang bisa melebihi kemampuan Jokowi dalam membangun dan menjaga stabilitas Indonesia,” ungkapnya.
Wacana tentang jabatan Presiden tiga periode, menurut Dr. Anwar, hal biasa pula dalam negara demokrasi. Usulan masyarakat itu, bukan tanpa alasan. Masyarakat berharap, Jokowi tuntas dalam menjalankan tugasnya membangun Indonesia.
“Jadi sebenarnya usulan masyarakat itu bukan sesuatu yang jelek. Apalagi Jokowi sudah bekerja sangat baik, terlebih dalam bidang pembangunan dan telah berhasil mengambilalih aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak asing,” imbuhnya.
Berdasarkan alasan itu, Jokowi layak memperpanjang periode kekuasaanya. Dia menilai usulan jabatan tiga periode, kalau memang itu menjadi kebutuhan yang terbaik, tidak masalah.
“Namun keputusan tersebut harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Artinya keputusan jabatan Presiden tiga periode harus sesuai konstitusi,” pungkasnnya. (Dewi)