AMPUH: LaNyalla Bertanggung Jawab Atas Keputusan Inkonstitusional

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad

Foto: Fadel Muhammad

BERITA JAKARTA – Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR RI melalui mosi tidak percaya sangatlah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan dan tidak sesuai dengan aturan maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

Kepada Matafakta.com, Koordinator AMPUH, Anto Yulianto mengatakan, LaNyala Mattalitti sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkesan memiliki agenda tersembunyi dari keputusan yang dinilai tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.

“Menyikapi pencopotan Fadel Muhammad, kami Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih atau AMPUH dalam waktu dekat ini akan mendatangi Badan Kehormatan DPD. Kalau soal BLBI sudah jelas telah clear tidak ada masalah,” kata Anto, Selasa (30/8/2022).

Dalam hal itu, kami AMPUH menyatakan sikap:

1.Badan Kehormatan (BK) DPD Jangan Masuk Angin Tindak Tegas LaNyalla Mattalitti yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

2.Menolak Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR yang Cacat Konstitusi dan sangat sarat kepentingan kotor LaNyalla.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

3.Mengecam Pernyataan Fitnah  Anggota  DPD RI, Bustami Zainudin yang  mengatakan, keputusan pencopota Fadel Muhammad demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama Bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.

4.Hentikan segala bentuk upaya fitnah ataupun upaya menjatuhkan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI.

(Sofyan)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB