BERITA JAKARTA – Para korban M dan VS mengucapkan banyak terima kasih karena aspirasi mereka didengar Kapolri dan Kabareskrim atas mandeknya perkara dugaan penipuan yang melibatkan seorang pengacara wanita bernama, Natalia Rusli.
Sebelumnya, sempat viral ijazah Natalia Rusli bergelar Sarjana Hukum (SH) keluaran Universitas Timbul Nusantara (IBEK), Jalan Mandala Utara, Grogol Petamburan, Tomang, Jakarta Barat, tidak terdaftar di Pangkalan Data DIKTI dan belum disumpah saat menandatangani surat kuasa dengan para korban.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Joko Dwi Harsono mengatakan, status tersangka dugaan penipuan No. B 377/III/2022/Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2022 sekaligus menginformasikan bahwa berkas Natalia Rusli sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk kembali diteliti kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban M menceritakan bagaimana lihainya seorang Natalia Rusli dengan penampilan necis dan bermobil mewah membujuk dirinya untuk terus mentransfer uang. Natalia Rusli memiliki 2 kantor hukum, Master Trust Law Firm dan Firma Hukum Rumah Keadilan yang digunakan sebagai alat dugaan menipu uang para korban dengan posing sebagai Pengacara.
Korban lainnya, VS menjelaskan setelah uang ditransfer dan janji pengembalian uang tidak kunjung terealisasi. Dirinya mulai curiga, apalagi belakangan terlihat Natalia Rusli sama sekali tidak paham hukum.
“Ketika saya tanyakan update, malah HP saya di blokir, lalu Natalia Rusli pindah alamat kantor dan rumah tanpa pemberitahuan ke saya selaku kliennya. Disitulah saya tahu dia bertujuan menipu kami dan kami laporkan Natalia Rusli ke Polres Jakarta Barat,” jelas VS, Minggu (28/8/2022).
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat mengaku, kesulitan karena Natalia Rusli selalu berpindah alamat rumah dan kantor, dari PIK ke Menara Rajawali dan terakhir pindah lagi ke Menara Karya. Surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan penyidik ditolak dengan alasan Natalia Rusli tidak ada di lokasi.
“Keberadaan Natalia Rusli sulit ditemukan. Jika nanti tersangka tidak kooperatif, akan segera kami tahan sesuai KUHAP yang berlaku,” tegas penyidik.
Sebelumnya juga Natalia Rusli pernah sesumbar ketika dihubungi awak media yang memberikan tanggapan bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) dan banyak kenalan jenderal-jenderal. Dia pun optimis bahwa hukum tidak akan mampu menyentuh, karena kedekatannya dengan Jenderal-jenderal Mabes Polri.
Para Korban Natalia Rusli berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bisa profesional dan segera menahan tersangka Natalia Rusli yang selama ini menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat banyak.
“Agar Kajari Jakbar berani menahan dan memproses hukum Natalia Rusli,” pungkas R salah satu korban Natalia yang dirugikan ratusan juta rupiah. (Sofyan)