BERITA JAKARTA – Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Dvisi Propam Polri untuk menyelidiki kebenaran Konsorsium 303 yang diduga melibatkan nama-nama petinggi Polri. Hal tersebut, dikemukakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu, (24/8/2022).
Aktivis SIAGA 98 menyatakan, pertama perintah ini adalah opsi minimal dari pada tidak sama sekali oleh sebab keniscayaan “Konsorsium 303” dapat di dalami dugaan keterlibatan nama-nama petinggi Polri disebut dengan kewenangan Propam yang terbatas, apalagi hanya perintah lisan.
“Kedua semestinya, Kapolri membentuk Tim Khusus seperti halnya dalam mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J,” ujar Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian ketiga, dalam hal upaya minimalis ini tetap berjalan. Maka kata Hasanuddin, seharusnya Kadiv Propam membentuk Tim, dengan melibatkan ASN Polri Novel Baswedan dan kawan-kawan.
“Untuk terlibat melakukan penyelidikan. Sebab Novel Cs memiliki kemampuan mengungkap tindak pidana penyuapan dan money loundring atau TPPU. Dengan keterlibatan ini, posisi ASN Polri Novel Baswedan Cs diberdayagunakan,” ujar dia.
Keempat, lanjutnya, keberadaan Konsorsium 303 ini dapat dianalogikan sama dengan munculnya suara “Sayang…” yang membuat hati berdebar-debar.
“Semoga, Jenderal Syahar Dianto dapat membuktikan kebeneran dan mengungkapnya secara terbuka,” pungkasnya. (Sofyan)