BERITA BEKASI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
Aksi unjuk rasa tersebut berbuntut dari hasil rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin 22 Agustus 2022, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang kurang memperhatikan keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bekasi.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril menyatakan 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia yang tidak luput dari perjuangan para santri dan Kiai dalam ber-jihad untuk memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Darah dan nyawa telah diberikan atas nama yang ingin diperjuangkan dan digaungkan yaitu atas nama Indonesia,” tegas Yusril.
Oleh sebab itu, kata Yusril, peran Pesantren dalam mendidik para santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal baik itu secara Agama maupun secara Pengetahuan dan bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia.
“Pada 2 September 2021 Presiden Jokowi telah menekan Perpres Nomor: 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren,” jelas Yusril.
Perpres ini, lanjut Yusril, adalah suatu bentuk perhatian Pemerintah kepada Pondok Pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa Pendidikan Santri di Pesantren perlu di dukung. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggarakan Pesantren yang meng-afirmasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang PONPES.
“Pada BAB III PERPRES ini menjelaskan Dana Abadi Pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi,” ulasnya.
Karena, sambung Yusril, Pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat. Pada BAB IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini jelas mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
“Usut punya usut, Kota Bekasi punya Perda No. 5 Tahun 2022, beberapa Pasal pada Bab VII mengatur tentang pendanaan yaitu Pasal 30 ayat (1) Poin A yang berbunyi “Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD,” jelasnya.
Nyatanya, Perda No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS.
“Sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Inilah lucunya birokrasi di Kota Bekasi, riuh ramai di ruang sidang pun riuh ramai klarifikasi di media seperti layaknya tidak mengerti cara membuat surat resmi instansi pemerintahan yang lebih kuat pertanggungjawabannya di mata hukum maupun masyarakat,” pungkasnya. (Edo)