Abaikan Ponpes, Paripurna DPRD Kota Bekasi Dewarnai Aksi Mahasiswa PMII

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi PMII Kota Bekasi

Aksi PMII Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

Aksi unjuk rasa tersebut berbuntut dari hasil rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin 22 Agustus 2022, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang kurang memperhatikan keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bekasi.

Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril menyatakan 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia yang tidak luput dari perjuangan para santri dan Kiai dalam ber-jihad untuk memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Darah dan nyawa telah diberikan atas nama yang ingin diperjuangkan dan digaungkan yaitu atas nama Indonesia,” tegas Yusril.

Oleh sebab itu, kata Yusril, peran Pesantren dalam mendidik para santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal baik itu secara Agama maupun secara Pengetahuan dan bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

“Pada 2 September 2021 Presiden Jokowi telah menekan Perpres Nomor: 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren,” jelas Yusril.

Perpres ini, lanjut Yusril, adalah suatu bentuk perhatian Pemerintah kepada Pondok Pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa Pendidikan Santri di Pesantren perlu di dukung. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggarakan Pesantren yang meng-afirmasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang PONPES.

“Pada BAB III PERPRES ini menjelaskan Dana Abadi Pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi,” ulasnya.

Karena, sambung Yusril, Pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat. Pada BAB IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini jelas mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

“Usut punya usut, Kota Bekasi punya Perda No. 5 Tahun 2022, beberapa Pasal pada Bab VII mengatur tentang pendanaan yaitu Pasal 30 ayat (1) Poin A yang berbunyi “Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD,” jelasnya.

Nyatanya, Perda No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS.

“Sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Inilah lucunya birokrasi di Kota Bekasi, riuh ramai di ruang sidang pun riuh ramai klarifikasi di media seperti layaknya tidak mengerti cara membuat surat resmi instansi pemerintahan yang lebih kuat pertanggungjawabannya di mata hukum maupun masyarakat,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB