BERITA JAKARTA – Pekan ini, kasus mafia minyak goreng (migor) yang melibatkan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama komplotanya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepastian itu, dikemukakan Yon Yuviarso selalu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. “Benar dalam pekan ini, kasus minyak goreng akan segera diadili,” kata Yon singkat, Jumat (19/8/2022).
Terbongkarnya, dugaan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam “cawe-cawe” minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemdag) menambah kental aroma indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diantara oknum pejabat dilingkungan Kemdag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Lin Che Wei bersama Indrasari Wisnu Wardhana disinyalir turut andil dalam mengsengsarakan rakyat khususnya dalam pengambilan keputusan di Kemendag. Sehingga, wajar saja jika penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya bersama para kompatriot lainnya tersangka.
Lin Che Wei ditetapkan tersangka bersama mantan Dirjen Perdagangan pada Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, (MPT) Komisaris PT. Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT. Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT. Musim Mas. (Sofyan)