Publik Desak Usut Tuntas Hoaks Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Foto: Mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

BERITA JAKARTA – Desakan publik kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas dugaan berita bohong alias hoaks yang dilakukan mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Budhi Herdi Susianto terkait pernyataannya.

Sebab diawal kasus ini Kombes Budhi menjelaskan bahwa kematian Brigadir J karena insiden baku tembak dengan Bharada E. Baku tembak dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kombes budhi diketahui telah berbohong karena mengungkap fakta keliru. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkapkan hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) bahwa Brigadir J tewas, bukan karena baku tembak, tapi ditembak Bharad E atas perintah atasannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Selain itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga mengatakan bahwa, Closed Circuit Television (CCTV) dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga sudah rusak.

“Semua pihak yang terlibat siapapun, termasuk yang membuat laporan palsu dengan menyatakan CCTV rusak, harus diusut,” tegas Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar, Senin (15/8/2022).

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Meski Kapolri Listo Sigit, tambah Fickar, telah menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jaksel. Namun hal tersebut tidak lantas tindak pidana dugaan berita palsu seolah-olah “sirna” dari masifnya pemberitaan Brigadir J.

“Semua pihak yang terlibat siapapun, harus diusut tuntas, termasuk mantan Kapolres Jaksel, Kombes Budhi meski sudah dinonaktifkan tidak menghapus perbuatan pidananya,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB