Klarifikasi Berita Putusan Hakim Terkait Kasus Korupsi PT. Pegadaian UPC Anggrek

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Uden Sumarna

DPO Uden Sumarna

BERITA JAKARTA – Sebelumnya, media online Beritaekspres.com, telah memberitakan bahwa perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengusut tuntas penerima aliran dana kasus korupsi di PT. Pegadaian Anggrek Jakarta Barat, sebesar Rp5,7 miliar tidak diindahkan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).

Terkait pemberitaan tersebut, Beritaekspres.com telah mengkonfirmasi Lingga Naurie selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan hal tersebut telah disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena dalam agenda putusan Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan penetapan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

“Dan pihak penyidik telah berupaya melakukan pencarian terhadap pihak yang terindikasi menerima aliran uang dan sampai saat ini status pihak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO yakni atas nama Uden Sumarna dan Lusdianto Marbun,” terang Lingga, Rabu (10/8/2022).

Tim Penyidik, sambung Lingga, juga sudah berupaya melakukan pelacakan aset terhadap harta benda para pihak yang terkait yakni dengan bersurat ke Kantor Badan Pertanahan dan Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

Ketua Majelis Hakim, Riyanto, menilai terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Terdakwa dinilai terbukti melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yang dilakukan di PT. Pegadaian UPC Anggrek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut terdakwa Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode tahun 2019-April tahun 2021 dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar serta denda sebesar Rp200 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengambil seluruh pertimbangan hukum yuridis terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan atas putusan tersebut akan segera dilaporkan ke Kejkasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB