BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH, menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Pasalnya, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama dengan Penasehat Hukumnya belum selesai menyiapkan pembelaannya yang ditunda sampai, Senin 8 Agustus 2022 mendatang.
“Tapi, tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pledoi ya. Kalau sampai tidak siap Senin 8 Agustus 2022, maka Majelis Hakim menganggap bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukum, tidak memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk mengajukan pledoi,” tegas Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Subhan serta Jaksa, Ari Sulton Abdullah, SH menuntut keempat terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama satu tahun dan sepuluh bulan (46 bulan) penjara.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yang ancaman maksimalnya selama empat tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa, kata Jaksa dalam tuntutannya, keempat terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.
Para terdakwa memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Kenyataannya, proyek investasi Alkes itu diduga fiktif.
“Sementara keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor ratusan miliar rupiah walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo,” pungkasnya. (Dewi)