Sidang Pledoi Empat Terdakwa Investasi Bodong Kevin Lime CS Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Suratno, SH, MH, menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Pasalnya, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama dengan Penasehat Hukumnya belum selesai menyiapkan pembelaannya yang ditunda sampai, Senin 8 Agustus 2022 mendatang.

“Tapi, tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pledoi ya. Kalau sampai tidak siap Senin 8 Agustus 2022, maka Majelis Hakim menganggap bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukum, tidak memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk mengajukan pledoi,” tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Subhan serta Jaksa, Ari Sulton Abdullah, SH menuntut keempat terdakwa, Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama satu tahun dan sepuluh bulan (46 bulan) penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yang ancaman maksimalnya selama empat tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa, kata Jaksa dalam tuntutannya, keempat terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Para terdakwa memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Kenyataannya, proyek investasi Alkes itu diduga fiktif.

“Sementara keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor ratusan miliar rupiah walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB