BERITA JAKARTA – Agus Budio Santoso buronan sekaligus terpidana penggangsir Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebesar Rp120 miliar akhirnya diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan, terpidana Agus Budio, ditangkap Tim Tabur saat berada di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13. 40 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 214 K/Pid/2007 tanggal 3 Oktober 2007.
“Terpidana Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” terang Ginting, Rabu (3/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, sambung Ginting, terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, lanjut Ginting, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Agus Budio Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti tertangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” pungkasnya. (Sofyan)